Abaikan Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Terancam Ditutup

Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:14 WIB
loading...
Abaikan Protokol Kesehatan,...
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan sebagai bagian dari protokol kesehatan di restoran. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan pengusaha restoran dan kafe untuk melayani pengunjung untuk makan di tempat saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 12-25 Oktober. Penerapan itu lantaran kasus baru Covid-19 dinilai sudah mengalami penurunan.

Kebijakan itu diatur dalam Pasal 12 ayat 2 hingga ayat 7 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam,” tulis pasal 12 ayat 2 Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Besok PSBB Transisi, Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat )

Penutupan sementara dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Kemudian, setiap pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, dikenakan sanksi denda administratif.

“Dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000; b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; dan c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000,” tulis pasal 12 ayat 4 Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Apabila setiap pelaku usaha, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif. (Baca juga: 5 Peluang Bisnis Ini Mampu Tahan Resesi )

“Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan pencabutan izin usaha,” tulis pasal 12 ayat 6 Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Terakhir, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
Perubahan Pajak Restoran...
Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya
Ekonomi Jakarta Tumbuh...
Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,90 Persen di 2024, BI Ungkap Penopangnya
Kevin Sanjaya Buka Cabang...
Kevin Sanjaya Buka Cabang Ketiga Chanba Private Room Grill di Puri Kembangan
Akhir Tahun 2024, Inflasi...
Akhir Tahun 2024, Inflasi Jakarta Lebih Rendah Dibanding Nasional
17 Tahun Tak Berubah,...
17 Tahun Tak Berubah, Tarif Air Minum PAM Jaya di Jakarta Naik per Januari 2025
Ditjen Pajak Kumpulkan...
Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp491,903 Triliun dari Wajib Pajak Besar
Genjot Promosi Pariwisata...
Genjot Promosi Pariwisata Jakarta Melalui Platform Sosial Media dan OTA
Rekomendasi
Begini 9 Usulan SAHI...
Begini 9 Usulan SAHI untuk RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Wali Songo Indonesia-Laskar...
Wali Songo Indonesia-Laskar Sabilillah Imbau Warga Waspadai Provokasi terkait Polemik Fuad Plered
AS Bukan Lagi Penguasa...
AS Bukan Lagi Penguasa dan Pemimpin NATO, Siapa Penggantinya?
Berita Terkini
Rabu Biru Indonesia...
Rabu Biru Indonesia Gandeng Bulog Serap Gabah Petani di Sleman
16 menit yang lalu
Tarif Trump Gerus Kekayaan...
Tarif Trump Gerus Kekayaan 5 Miliarder Mode Teratas, Nomor 1 Rugi Rp547,4 T
57 menit yang lalu
KAI Layani 29,17 Juta...
KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
1 jam yang lalu
32 Perusahaan Antre...
32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo
2 jam yang lalu
Ratusan Triliun Kabur...
Ratusan Triliun Kabur ke Luar Negeri, Nasionalisme Taipan Indonesia Dipertanyakan
4 jam yang lalu
Bandara IKN Selesai...
Bandara IKN Selesai Dibangun, Kapan Beroperasi Penuh?
5 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved