Airlangga: Upah Pekerja Tak Boleh Lebih Kecil dari Tahun Sebelumnya

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:26 WIB
loading...
A A A
"Dikatakan tidak ada upah minimum, itu tetap ada baik provinsi maupun kabupaten/kota. Tetapi yang menjadi upah minimum provinsi itu ada batas minimalnya. Kemudian upah minimum kabupaten atau kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan itu yang menetapkan gubernur," kata dia.

Selain itu, dia juga mengklarifikasi perihal jam kerja yang juga menjadi sorotan banyak pihak. Dia bilang, pengusaha nantinya bisa memilih berapa lama durasi jam kerja bagi pekerjanya, namun batasnya tetap 40 jam per minggu atau tujuh hari. Perusahaan boleh memilih apakah pekerja diberi waktu kerja 5 hari 8 jam atau 7 jam 6 hari. ( Baca juga:Tak Bosan, Pemerintah Jelaskan Lagi Poin-Poin yang Disorot dalam UU Cipta Kerja )

Airlangga juga menepis isu ihwal tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Palam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan.

Dia mengatakan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus-menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bertemu PM Belarus,...
Bertemu PM Belarus, Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Pangan hingga Energi
Airlangga Kunjungi Belarus,...
Airlangga Kunjungi Belarus, Bidik Kerja Sama Teknologi Modern Alat Pertanian
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Peran Strategis Muhammadiyah...
Peran Strategis Muhammadiyah Dukung Optimisme Pertumbuhan Solid Perekonomian
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Indonesia dan Rusia...
Indonesia dan Rusia Teken Agreed Minutes SKB ke-14 untuk Perkuat Kerja Sama Strategis
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved