Omnibus Law Disahkan, DPR: Bikin Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari

Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:50 WIB
loading...
Omnibus Law Disahkan, DPR: Bikin Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari
Omnibus Law memberikan kemudahan memperoleh sertifikasi halal. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legsilatif DPR dari Fraksi PKB Ibnu Multazam mengungkapkan salah satu alasan UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR bersama pemerintah. Kehadiran peraturan tersebut untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal sebuah produk terutama bagi UMKM.

"Dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM. Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja," ungkap Ibnu, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).



Menurut dia proses sertifikasi halal di Indonesia selama ini terlalu lama bisa mencapai 93 hari atau dalam praktiknya bisa lebih. Bahkan ada juga yang tidak kunjung selesai dalam waktu lama.

"Lewat UU Cipta Kerja kesulitan ini akan dipangkas tentunya akan membuat UMKM semakin mudah dalam pengurusan dan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dalam sebuah produk. Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit, cukup disampaikan dan didaftarkan saja produk yang akan disertifikasi halal itu," katanya.

Terkait Lembaga Pemeriksa Halal sendiri, imbuhnya pemerintah juga akan menetapkan bersama sejumlah ormas Islam dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta yang memang memiliki kualifikasi di bidang tersebut.

"Nantinya sejumlah pihak yang terlibat yang ditunjuk atau bisa menjadi lembaga Pemeriksa halal ini juga harus memiliki beberapa ketentuan. Misalnya memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menetapkan dan memeriksa kehalalan sebuah produk," ujar dia.



Dia mengatakan khusus untuk universitas atau perguruan tinggi swasta hanya universitas mainstream saja yang diberikan izin untuk memberikan sertifikasi halal tersebut. "Jadi, tidak serampangan saja dalam pemberian sertifikasi ini," kata dia.

Adapun, untuk perbedaan kualifikasi halal, Ibnu yakin setiap lembaga memiliki standar masing-masing yang sudah sesuai dengan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia). MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal. Pasalnya MUI adalah representasi para ulama yang berkompeten dalam soal fatwa, yang mewakili seluruh ormas Islam di Tanah Air.

"Jadi mereka hanya membuat sertifikasi saja. Sementara untuk fatwa halal, masih tetap dipegang oleh MUI. Lewat kemudahan dalam sertifikasi halal ini diharapkan jaminan produk halal yang menjadi salah satu keunggulan Indonesia bisa bersaing secara internasional," kata dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)