Tak Mampu Bayar Pesangon, Pengusaha Ungkit Keburukan Penetapan Aturannya
Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:21 WIB
loading...
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Isu pesangon menjadi salah satu yang mendapatkan banyak sorotan dari para pekerja di UU Cipta Kerja . Pasalnya, besaran pesangon yang didapat jadi berubah, dari 32 kali gaji menjadi 25 gaji saja. ( Baca juga:Kata Airlangga, dengan UU Ciptaker Korban PHK Tak Cuma Dikasih Pesangon )
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemberian 32 gaji untuk pesangon para pekerja dinilai sangat sulit sekali. Makanya, ada beberapa perusahaan yang tidak patuh menjalankan UU No. 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan karena tidak mampu.
“Itu kalau 32 sulit sekali. Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali,” ujar Haryadi saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi pun menjelaskan, selain pesangon, para pengusaha juga harus mencadangkan jaminan sosial. Dan jumlah untuk membayar jaminan sosial itu cukup besar, yakni di kisaran 10,24% hingga 11,74% dari pengeluaran perusahaan.
“Selain pesangon kami juga harus mencadangkan yang namanya biaya untuk jaminan sosial. Kami harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga kesehatan. Kalau kita bicara di jaminan sosial saja sudah 10,24% sampai 11,74%. Ada perbedaannya karena di jaminan kecelakaan kerja, preminya tergantung risiko,” jelasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemberian 32 gaji untuk pesangon para pekerja dinilai sangat sulit sekali. Makanya, ada beberapa perusahaan yang tidak patuh menjalankan UU No. 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan karena tidak mampu.
“Itu kalau 32 sulit sekali. Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali,” ujar Haryadi saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi pun menjelaskan, selain pesangon, para pengusaha juga harus mencadangkan jaminan sosial. Dan jumlah untuk membayar jaminan sosial itu cukup besar, yakni di kisaran 10,24% hingga 11,74% dari pengeluaran perusahaan.
“Selain pesangon kami juga harus mencadangkan yang namanya biaya untuk jaminan sosial. Kami harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga kesehatan. Kalau kita bicara di jaminan sosial saja sudah 10,24% sampai 11,74%. Ada perbedaannya karena di jaminan kecelakaan kerja, preminya tergantung risiko,” jelasnya.
Lihat Juga :