Indonesia Juaranya Soal Negara Paling Ribet untuk Berbisnis

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:53 WIB
loading...
Indonesia Juaranya Soal...
Indonesia menjadi juaranya atau menempati posisi pertama sebagai negara paling ribet untuk berbisnis berdasarkan Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) periode Juni. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Indonesia menjadi juaranya atau menempati posisi pertama sebagai negara paling 'ribet' untuk berbisnis berdasarkan Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) periode Juni. Indeks itu dirilis oleh lembaga konsultan dan riset, TMF Group yang berbasis di Belanda.

Hasil survei GBCI tahunan terbaru oleh perusahaan layanan profesional TMF Group menempatkan Indonesia diperingkatkan satu sebagai tempat paling ribet untuk berbisnis . Adapun, hasil laporan ini berdasarkanriset dengan menganalisis 250 kriteria dari 77 negara untuk menentukan GBCI tahun ini.

(Baca Juga: Regulasi Terlalu Gemuk Jadi Landasan Lahirnya UU Cipta Kerja )

Meliputi administrasi bisnis, waktu yang diperlukan untuk memulai bisnis, perubahan dalam undang-undang perpajakan, kebijakan seputar upah dan manfaat, hingga tantangan membuka rekening bank.

"Covid-19 telah menambahkan permasalahan ekonomi dan sosial yang signifikan," tulis TMF yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Selain Indonsesia, ada enam negara yang juga kompleks dalam berbisnis yakni Amerika Selatan, dengan Brasil, Argentina, dan Bolivia berada di peringkat ke-2, ke-3, dan ke-4. Yunani, yang menempati posisi teratas tahun lalu, telah melakukan beberapa perbaikan, dan kini berada di peringkat ke-5 paling kompleks tahun ini.

(Baca Juga: Urusan Pajak Paling Jelek di Kemudahan Berusaha, UU Ciptaker Bikin Simple )

Salah satu dari tiga faktor yang diidentifikasi yang membentuk peringkat tahun ini adalah kompleksitas berkelanjutan yang dihadapi perusahaan multinasional dalam memenuhi peraturan internasional dan lokal, dan penjajaran yang sering terjadi di antara keduanya.

"Tren internasional mendorong standardisasi global tetapi praktik lokal tetap ada, dan bahkan meningkat di beberapa yurisdiksi," tulisnya.

Permasalahan aturan domestik juga menjadi kendala perusahaan multinasional membuka bisnis mereka, termasuk perubahan legislatif yang harus dipatuhi oleh perusahaan multinasional.

Sejumlah negara juga masih berpegang pada adat istiadat dan praktik yang berakar pada tradisi, sehingga menambah lapisan kompleksitas. Misalnya, 43% masih mengharuskan dokumen ditandai dengan stempel, potongan, atau segel agar mengikat secara hukum.

(Baca Juga: Jokowi Minta Minta Peringkat Kemudahan Berusaha di Bawah 40 )

Tetapi, pemberlakuan aturan ini sudah turun dibandingkan tahun lalu sebanyak 49% negara. Argentina, Malaysia, dan Hong Kong telah menghapus persyaratan itu. Namun, sejumlah negara mulai mengurangi kompleksitas bisnis.

Misalnya, China dapat mengenakan pajak perusahaan yang lebih rendah daripada ketentuan nasional untuk menarik investasi. Sebanyak 6 provinsi di China mengenakan pajak perusahaan sebesar 15% daripada tarif nasional tetap sebesar 25%.

TMF Group mengatakan faktor yang meningkatkan kemudahan berbisnis adalah tingkat adopsi teknologi. Hasil riset menunjukkan jumlah negara yang memungkinkan proses bisnis menjadi digital dan dilakukan secara online bertambah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruan Serbu! bank bjb...
Buruan Serbu! bank bjb Tawarkan ST016 dengan Imbal Hasil Syariah yang Menguntungkan
Investasi Asing Lebih...
Investasi Asing Lebih Pilih Malaysia, Singapura, dan Vietnam daripada Indonesia
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Purbaya Geram Bahas...
Purbaya Geram Bahas Hambatan Investasi dan Operasional Sejumlah Perusahaan Besar
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Rekomendasi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved