UU Ciptaker Andalkan PP untuk Berantas Pemburu Rente dalam Impor Pangan

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:20 WIB
loading...
UU Ciptaker Andalkan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef ) Rusli Abdullah mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja berpotensi mengurangi para pemburu rente dalam impor pangan. Selain itu, UU ini nantinya bisa memberikan kepastian pada pelaku usaha.

"Misalnya saja dulu tahun 2017 atau 2018 ada impor beras, itu sangat kental sekali dengan rente. Nah dengan UU Ciptaker ini akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan nanti dalam jangka waktu yang lama, misal fix 5 tahun. Ini akan mengurangi rente," katanya dalam diskusi secara virtual, Senin (19/10/2020). ( Baca juga:Waduh, UU Cipta Kerja Disebut Bisa Picu Konflik Nelayan Kecil dan Besar )

Ia juga menyampaikan, UU Ciptaker yang nantinya disertai dengan PP juga akan memberikan kepastian berusaha. Karena aturannya tidak akan berubah-ubah.



"Biasanya kalo ada pergantian menteri itu pasti berubah aturannya, ini sarat sekali dengan rente. Dengan adanya PP UU Ciptaker, nanti akan mengurangi rente," jelasnya. ( Baca juga:Kritik Keras buat Omnibus Law: Hanya Menguntungkan Pemburu Rente dan JP Morgan Jangan Ikut Campur )

Meski begitu, ia menambahkan, bahwa dirinya tidak yakin adanya UU ciptaker ini akan benar-benar menghapus 100% rente dari impor pangan.

"Tidak menutup kemungkinan rente masih ada, tapi dengan adanya UU Ciptaker ini bisa dikurangi," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahan Pangan Masih Impor,...
Bahan Pangan Masih Impor, Siap-siap Hadapi Lonjakan Harga Imbas Rupiah Loyo
Indonesia Impor Pangan...
Indonesia Impor Pangan hanya 5% dari 11 Komoditas
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Soal Siapa yang Cocok...
Soal Siapa yang Cocok Pimpin OJK, Ekonom: Figur Harus Diterima Pasar
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Indef Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI di 2025 Jadi 4,87%
Pemerintah Tambah Impor...
Pemerintah Tambah Impor Sapi 180 Ribu Ekor Tahun Ini, Daging Beku Dikurangi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Redam Risiko Lonjakan...
Redam Risiko Lonjakan Harga Minyak Dunia, INDEF: Kendaraan Listrik Jadi Strategi Krusial
Indef: MBG Investasi...
Indef: MBG Investasi Strategis Pembangunan Sumber Daya Manusia
Rekomendasi
5 Fakta Menarik Lionel...
5 Fakta Menarik Lionel Messi Meledak di Laga Pembuka Argentina di Piala Dunia 2026
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Berita Terkini
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved