UU Ciptaker Andalkan PP untuk Berantas Pemburu Rente dalam Impor Pangan

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:20 WIB
loading...
UU Ciptaker Andalkan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef ) Rusli Abdullah mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja berpotensi mengurangi para pemburu rente dalam impor pangan. Selain itu, UU ini nantinya bisa memberikan kepastian pada pelaku usaha.

"Misalnya saja dulu tahun 2017 atau 2018 ada impor beras, itu sangat kental sekali dengan rente. Nah dengan UU Ciptaker ini akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan nanti dalam jangka waktu yang lama, misal fix 5 tahun. Ini akan mengurangi rente," katanya dalam diskusi secara virtual, Senin (19/10/2020). ( Baca juga:Waduh, UU Cipta Kerja Disebut Bisa Picu Konflik Nelayan Kecil dan Besar )

Ia juga menyampaikan, UU Ciptaker yang nantinya disertai dengan PP juga akan memberikan kepastian berusaha. Karena aturannya tidak akan berubah-ubah.



"Biasanya kalo ada pergantian menteri itu pasti berubah aturannya, ini sarat sekali dengan rente. Dengan adanya PP UU Ciptaker, nanti akan mengurangi rente," jelasnya. ( Baca juga:Kritik Keras buat Omnibus Law: Hanya Menguntungkan Pemburu Rente dan JP Morgan Jangan Ikut Campur )

Meski begitu, ia menambahkan, bahwa dirinya tidak yakin adanya UU ciptaker ini akan benar-benar menghapus 100% rente dari impor pangan.

"Tidak menutup kemungkinan rente masih ada, tapi dengan adanya UU Ciptaker ini bisa dikurangi," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Basmi...
Prabowo Tegaskan Basmi Rente Impor: Jangan Macam-Macam!
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Impor 4 Komoditas Pangan...
Impor 4 Komoditas Pangan Utama Dihentikan, Awas Bisa Picu Gejolak
INDEF: Ekosistem Hilirisasi...
INDEF: Ekosistem Hilirisasi Tembaga Indonesia Tunjukkan Perkembangan Positif dan Punya Nilai Strategi Signifikan
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
Harlah ke-69, Sarbumusi...
Harlah ke-69, Sarbumusi Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Kesejahteraan Buruh
Di Depan Jokowi, Bamsoet...
Di Depan Jokowi, Bamsoet Singgung Soal Banjir Impor dan Ancaman Krisis Pangan
Rekomendasi
Tatap Piala Dunia U-17...
Tatap Piala Dunia U-17 2025: Pengamat Ingatkan Garuda Muda Jangan Jadi Pemanis
Sosok Purbaya, Komandan...
Sosok Purbaya, Komandan Sakti Pilihan Sultan Agung dengan Jampi-jampi Runtuhkan Tembok Batavia
2 Santri yang Bakar...
2 Santri yang Bakar Junior di Kolaka Utara Jadi Tersangka
Berita Terkini
Mendunia! Euromoney...
Mendunia! Euromoney Akui Keunggulan Wealth Management BRI
20 menit yang lalu
Pemerintah Bakal Bentuk...
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Deregulasi Ekspor Impor, Ini Tugasnya
21 menit yang lalu
Salip IHSG, Saham TUGU...
Salip IHSG, Saham TUGU Rebound 10 Persen dalam 5 Hari
31 menit yang lalu
ICP Maret 2025 Melorot,...
ICP Maret 2025 Melorot, Harga BBM Subsidi Berpeluang Turun?
1 jam yang lalu
Hampir 600.000 Produk...
Hampir 600.000 Produk Ilegal Diamankan, Nilainya Rp15 Miliar
1 jam yang lalu
BI Lapor Utang Luar...
BI Lapor Utang Luar Negeri Turun Jadi USD427,2 Miliar per Februari 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved