UU Ciptaker Andalkan PP untuk Berantas Pemburu Rente dalam Impor Pangan

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:20 WIB
loading...
UU Ciptaker Andalkan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef ) Rusli Abdullah mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja berpotensi mengurangi para pemburu rente dalam impor pangan. Selain itu, UU ini nantinya bisa memberikan kepastian pada pelaku usaha.

"Misalnya saja dulu tahun 2017 atau 2018 ada impor beras, itu sangat kental sekali dengan rente. Nah dengan UU Ciptaker ini akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan nanti dalam jangka waktu yang lama, misal fix 5 tahun. Ini akan mengurangi rente," katanya dalam diskusi secara virtual, Senin (19/10/2020). ( Baca juga:Waduh, UU Cipta Kerja Disebut Bisa Picu Konflik Nelayan Kecil dan Besar )

Ia juga menyampaikan, UU Ciptaker yang nantinya disertai dengan PP juga akan memberikan kepastian berusaha. Karena aturannya tidak akan berubah-ubah.



"Biasanya kalo ada pergantian menteri itu pasti berubah aturannya, ini sarat sekali dengan rente. Dengan adanya PP UU Ciptaker, nanti akan mengurangi rente," jelasnya. ( Baca juga:Kritik Keras buat Omnibus Law: Hanya Menguntungkan Pemburu Rente dan JP Morgan Jangan Ikut Campur )

Meski begitu, ia menambahkan, bahwa dirinya tidak yakin adanya UU ciptaker ini akan benar-benar menghapus 100% rente dari impor pangan.

"Tidak menutup kemungkinan rente masih ada, tapi dengan adanya UU Ciptaker ini bisa dikurangi," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahan Pangan Masih Impor,...
Bahan Pangan Masih Impor, Siap-siap Hadapi Lonjakan Harga Imbas Rupiah Loyo
Indonesia Impor Pangan...
Indonesia Impor Pangan hanya 5% dari 11 Komoditas
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Soal Siapa yang Cocok...
Soal Siapa yang Cocok Pimpin OJK, Ekonom: Figur Harus Diterima Pasar
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Indef Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI di 2025 Jadi 4,87%
Pemerintah Tambah Impor...
Pemerintah Tambah Impor Sapi 180 Ribu Ekor Tahun Ini, Daging Beku Dikurangi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Redam Risiko Lonjakan...
Redam Risiko Lonjakan Harga Minyak Dunia, INDEF: Kendaraan Listrik Jadi Strategi Krusial
Indef: MBG Investasi...
Indef: MBG Investasi Strategis Pembangunan Sumber Daya Manusia
Rekomendasi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Berita Terkini
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved