UU Ciptaker Andalkan PP untuk Berantas Pemburu Rente dalam Impor Pangan

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:20 WIB
loading...
UU Ciptaker Andalkan PP untuk Berantas Pemburu Rente dalam Impor Pangan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef ) Rusli Abdullah mengatakan, bahwa UU Cipta Kerja berpotensi mengurangi para pemburu rente dalam impor pangan. Selain itu, UU ini nantinya bisa memberikan kepastian pada pelaku usaha.

"Misalnya saja dulu tahun 2017 atau 2018 ada impor beras, itu sangat kental sekali dengan rente. Nah dengan UU Ciptaker ini akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan nanti dalam jangka waktu yang lama, misal fix 5 tahun. Ini akan mengurangi rente," katanya dalam diskusi secara virtual, Senin (19/10/2020). ( Baca juga:Waduh, UU Cipta Kerja Disebut Bisa Picu Konflik Nelayan Kecil dan Besar )

Ia juga menyampaikan, UU Ciptaker yang nantinya disertai dengan PP juga akan memberikan kepastian berusaha. Karena aturannya tidak akan berubah-ubah.



"Biasanya kalo ada pergantian menteri itu pasti berubah aturannya, ini sarat sekali dengan rente. Dengan adanya PP UU Ciptaker, nanti akan mengurangi rente," jelasnya. ( Baca juga:Kritik Keras buat Omnibus Law: Hanya Menguntungkan Pemburu Rente dan JP Morgan Jangan Ikut Campur )

Meski begitu, ia menambahkan, bahwa dirinya tidak yakin adanya UU ciptaker ini akan benar-benar menghapus 100% rente dari impor pangan.

"Tidak menutup kemungkinan rente masih ada, tapi dengan adanya UU Ciptaker ini bisa dikurangi," jelasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)