Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Pengembang Happy
Selasa, 20 Oktober 2020 - 01:00 WIB
loading...
Pengembang mendorong agar kewajiban potong gaji pekerja untuk Tapera segera diimplementasikan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera . Pihaknya mendorong agar kewajiban potong gaji pekerja sebesar 3% untuk Tapera dapat segera diimplementasikan.
Pihaknya melihat Tapera sebagai solusi penyedia dana jangka panjang bagi pembiayaan rumah bagi MBR, biaya tunjangan, dan tenor yang panjang. Sebagai asosiasi pengembang properti, REI menyambut baik keberadaan Tapera. "Kami berharap Tapera bisa segera beroperasi secara efektif," ujar dia saat diskusi virtual di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Tapera Bakal Kelola Dana 13 Juta Pekerja
Namun demikan perlu kerjasama strategis dari pemerintah, BP Tapera, perbankan dan pengembang dalam memanfaatkan peluang tersebut dalam upaya meningkatkan kemudahan masyarakat membeli rumah. "Kerjasama yang perlu dilakukan salah satunya, BP Tapera harus menempatkan dana Tapera di bank dengan begitu bank memiliki kecukupan likuiditas untuk menurunkan suku bunga KPR," ujar Totok.
Menurut dia pemerintah juga perlu menjamin agar bunga pinjaman dari dana jangka panjang tersebut tidak tinggi disesuaikan dengan tingkat inflasi. Ketersediaan dana tersebut diharapkan dapat mendukung penyediaan rumah bagi kelompok milenial, ASN, TNI, Polri, dan kelompok masyarakat kelas menengah lainnya yang tidak bisa masuk dalam program FLPP.
Pihaknya melihat Tapera sebagai solusi penyedia dana jangka panjang bagi pembiayaan rumah bagi MBR, biaya tunjangan, dan tenor yang panjang. Sebagai asosiasi pengembang properti, REI menyambut baik keberadaan Tapera. "Kami berharap Tapera bisa segera beroperasi secara efektif," ujar dia saat diskusi virtual di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Tapera Bakal Kelola Dana 13 Juta Pekerja
Namun demikan perlu kerjasama strategis dari pemerintah, BP Tapera, perbankan dan pengembang dalam memanfaatkan peluang tersebut dalam upaya meningkatkan kemudahan masyarakat membeli rumah. "Kerjasama yang perlu dilakukan salah satunya, BP Tapera harus menempatkan dana Tapera di bank dengan begitu bank memiliki kecukupan likuiditas untuk menurunkan suku bunga KPR," ujar Totok.
Menurut dia pemerintah juga perlu menjamin agar bunga pinjaman dari dana jangka panjang tersebut tidak tinggi disesuaikan dengan tingkat inflasi. Ketersediaan dana tersebut diharapkan dapat mendukung penyediaan rumah bagi kelompok milenial, ASN, TNI, Polri, dan kelompok masyarakat kelas menengah lainnya yang tidak bisa masuk dalam program FLPP.
Lihat Juga :