Sebelum Dicekik Cukai Rokok, Perhatikan Dulu Kondisi Pengusaha

Senin, 26 Oktober 2020 - 12:54 WIB
loading...
Sebelum Dicekik Cukai...
Industri hasil tembakau (IHT) nasional sudah pasti terkena dampaknya kenaikan cukai. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Beredar informasi bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17% untuk tahun 2021. Peneliti INDEF, Heri Ahmad Firdaus berpandangan, seandainya informasi tersebut berasal dari sumber resmi pemerintah, sudah pasti kenaikan cukai 17% tentu cukup besar, meskipun lebih rendah dari tahun sebelumnya 23% di tahun 2020.

Menurut Heri, di tengah pandemi yang berimplikasi hampir di semua sektor, termasuk industri hasil tembakau (IHT) nasional sudah pasti terkena dampaknya. "Sebaiknya pemerintah lebih mempertimbangkan kinerja IHT pada 2020 ini. Terlebih saat ini sedang di tengah pandemi Covid-19," kata Heri, Senin (26/10/2020).



Heri mengatakan, IHT adalah industri penyumbang terbesar terhadap penerimaan cukai, hingga mencapai 96%. Bahkan, dalam 15 tahun terakhir, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) selalu melebihi target yang dicanangkan. "Meskipun IHT nasional punya ukuran industri yang lebih kecil dibandingkan industri lainnya, namun sumbangan terhadap penerimaan negara sangat besar," ujarnya.

Oleh karenanya, Heri mendorong pemerintah perlu mengevaluasi efektifitas formulasi kebijakan dan struktur cukai hasil tembakau, utamanya efektifitas aspek pengendalian (kesehatan), tanpa harus mengorbankan aspek ekonomi (tenaga kerja, penerimaan dan kinerja industri).



Menurut Heri, salah satu alternatif formula kebijakan cukai hasil tembakau yang berkeadilan adalah mengakomodasi berbagi pemangku kepentingan secara proporsional di dalam cukai hasil tembakau. Antara lain memasukan komponen yang menjadi representasi kepentingan pada perhitungan tarif dan struktur CHT. "Diantaranya harga jual eceran (HJE), penyerapan tenaga kerja, jenis hasil tembakau, jumlah produksi per tahun, nilai budaya dan kekhasan, serta TKDN," tukasnya. *
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)