Kadin: Omnibus Law Reformasi Struktural Terbesar Pemerintah

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:24 WIB
loading...
Kadin: Omnibus Law Reformasi Struktural Terbesar Pemerintah
Kadin menilai UU Cipta Kerja sebagai reformasi struktural terbesar yang sukses dilakukan pemerintah dan DPR di tengah pandemi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dunia usaha menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja sebagai reformasi struktural terbesar yang pernah dilakukan pemerintah dan DPR. Hal itu ditegaskan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P Roeslani yang mengapresiasi ditetapkannya UU Cipta Kerja di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Rosan menilai, Omnibus Law akan mampu membawah perubahan dan angin segar bagi sejumlah industri yang saat ini terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Dengan begitu, diharapkan pertumbuhan ekonomi nasional bisa pulih dan tumbuh pada tahun-tahun mendatang.

(Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Solusi Atas Masalah Selama Ini)

"UU Cipta Kerja Ini merupakan satu langkah reformasi struktural terbesar yang pernah dilakukan oleh pemerintah dan DPR kita. Ini berdampak sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi kedepannya. Dan harapannya ini bisa membawa angin segar terhadap hal yang positif di tengah tekanan ekonomi saat ini," ujar Rosan dalam Webinar APBI-ICMA, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Sama halnya dengan keyakinan pemerintah, Rosan juga menilai, Omnibus Law dapat memberikan fasilitas berupa penyediaan lapangan pekerjaan baru melalui investasi dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, Omnibus Law Cipta Kerja juga dia yakini bisa meningkatkan ekonomi dan peran para tenaga kerja atau buruh. Dengan begitu, peran dari buruh mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkesinambungan, berkelanjutan, dan berkualitas.

(Baca Juga: Airlangga: RI Butuh Reformasi Struktural, UU Cipta Kerja Jawabannya)

Rosan juga beranggapan bahwa isi dan subtansi dari Omnibus Law masih disalah pahami oleh sebagian masyarakat. Karena itu, upaya untuk mensosialisasikan dan mengedukasi ihwal ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam UU Ciptaker perlu dilakukan secara agresif dan masif.

"Banyak hal positif dari UU Cipta Kerja, baik berupa penyederhanaan perizinan, dan memang UU ini memuat hampir 79 undang-undang dan lebih dari 1.300 pasal, ya harapannya ini membawah dan mampu memfasilitasi kita dan memberikan perbaikan pada sejumlah sektor yang terdampak saat ini," tuturnya.

(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)