Menaker Pastikan Subsidi Gaji Termin II Ditransfer Awal November
Selasa, 27 Oktober 2020 - 16:58 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa bantuan subsidi upah/gaji termin II akan kembali ditransfer pada awal November. Bantuan subsidi upah/gaji ini nantinya ditransfer sebesar Rp1,2 juta untuk 2 bulan.
"Termin ke II akan kita salurkan pada awal November 2020, sebesar Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya melalui saluran YouTube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).
(Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Awal November 2020, Eitt Tapi Ada Sisa Anggaran)
Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji dibagi dalam 2 termin. Termin pertama dimulai dari Agustus hingga Oktober yang sudah sampai ke peserta yang terbagi dalam 5 tahap. Diantaranya tahap I 99,43%, tahap II 99,38%, tahap III 99,32%, tahap IV 95,04% dan tahap V 97,39%.
"Secara keseluruhan, subsidi gaji ini sudah tersalurkan kepada 12.192.927 pekerja atau sebesar 98,30%. Dengan total Rp14,6 triliun," jelasnya.
"Termin ke II akan kita salurkan pada awal November 2020, sebesar Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya melalui saluran YouTube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).
(Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Awal November 2020, Eitt Tapi Ada Sisa Anggaran)
Ida menjelaskan, bantuan subsidi gaji dibagi dalam 2 termin. Termin pertama dimulai dari Agustus hingga Oktober yang sudah sampai ke peserta yang terbagi dalam 5 tahap. Diantaranya tahap I 99,43%, tahap II 99,38%, tahap III 99,32%, tahap IV 95,04% dan tahap V 97,39%.
"Secara keseluruhan, subsidi gaji ini sudah tersalurkan kepada 12.192.927 pekerja atau sebesar 98,30%. Dengan total Rp14,6 triliun," jelasnya.
Lihat Juga :