Hari Oeang, Ketahui Penetapan Rupiah Jadi Mata Uang yang Sah

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 15:13 WIB
loading...
Hari Oeang, Ketahui...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Peringatan Hari Oeang yang dirayakan setiap tanggal 30 Oktober ternyata menyimpan banyak sejarah. Salah satunya adalah terbentuknya Undang-undang mata Uang pada 1951.

Mengutip dari website Kementerian Keuangan, Jumat (30/10/2020), dari sudut moneter, keadaan kembali ke NKRI memungkinkan untuk menyatukan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Secara hukum kesatuan moneter barulah terwujud setelah dikeluarkannya Undang-Undang Mata Uang 1951 untuk mengganti Indische Muntwet 1912.

( )

Undang-Undang Mata Uang 1951 antara lain menyatakan: (i) Semua logam yang dikeluarkan berdasarkan Indische Muntwet dicabut mulai 3 November 1951, kecuali uang uang tembaga yang pencabutannya masih akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. (ii) Satuan hitung dari uang di Indonesia adalah rupiah yang disingkat Rp dan terbagi menjadi 100 sen.

Kemudian (iii) Uang logam Indonesia yang merupakan alat pembayaran yang sah adalah dari nikel dalam pecahan 50 sen serta dari aluminium pecahan 25 sen, 10 sen, 5 sen dan 1 sen. lalu (iv) Untuk memenuhi kebutuhan yang mungkin timbul pada suatu waktu, pemerintah dapat mengeluarkan kertas pecahan 1 rupiah dan 2,50 rupiah.

Selanjutnya point (v) Pembuatan uang logam dan uang kertas pemerintah hanya dapat dilakukan oleh atau atas nama pemerintah. Kemudian (vi) Menteri Keuangan menetapkan desain logam nikel dan alumni, kadar logam uang, berat dan ukuran garis tengah serta batas toleransinya.

( )

Dan terakhir di poin (vii) Di daerah-daerah tertentu dengan peraturan pemerintah dimungkinkan untuk sementara waktu dilakukan pembayaran dengan uang selain tersebut di atas.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Hari Ini Terkapar...
Rupiah Hari Ini Terkapar ke Rp16.452 per Dolar AS, Berikut Sentimennya
Kurs Rupiah Ambruk Lagi...
Kurs Rupiah Ambruk Lagi Hari Ini saat Proteksionis Trump Mengguncang Pasar
Rupiah Terendah Sejak...
Rupiah Terendah Sejak Krismon 1998, Bagaimana Nasibnya ke Depan?
Rupiah Kebakaran Tembus...
Rupiah Kebakaran Tembus Rp16.591/USD, BI Masuk Pasar Jaga Stabilitas
Pasar Keuangan Kena...
Pasar Keuangan Kena Hantam, Rupiah Terjungkal ke Rp16.500
Rupiah Makin Parah,...
Rupiah Makin Parah, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp16.454 per Dolar AS
Brasil Batalkan Rencana...
Brasil Batalkan Rencana Mata Uang BRICS, Fokus Pembayaran Lokal
BRICS Tak Berambisi...
BRICS Tak Berambisi Bikin Mata Uang Baru: Apakah Trump Melunak?
Rupiah Ambles ke Rp16.453/USD...
Rupiah Ambles ke Rp16.453/USD di Awal Pekan, Apa Sebabnya?
Rekomendasi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Inggris Hadapi 800 Rudal...
Inggris Hadapi 800 Rudal Rusia, Ancaman Terbesar sejak Perang Dingin
Cheryl Ruan Disebut...
Cheryl Ruan Disebut Tertarik Pelajari Islam, Ikut Jejak Bobon Santoso Jadi Mualaf?
Berita Terkini
Baru Awal Tahun, Pemerintah...
Baru Awal Tahun, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp224,3 Triliun
27 menit yang lalu
Trump Ancam Balas Tarif...
Trump Ancam Balas Tarif Uni Eropa 200%, Targetkan Sampanye dan Alkohol
1 jam yang lalu
Berkah Ramadan untuk...
Berkah Ramadan untuk Nasabah PNM Mekaar, Akses Pasar Lebih Luas lewat Cici Rosa
9 jam yang lalu
Naik 14%, BSI Siapkan...
Naik 14%, BSI Siapkan Uang Tunai Rp42,88 Triliun Menjelang Idulfitri 1446 H
9 jam yang lalu
Memperluas Edukasi dan...
Memperluas Edukasi dan Literasi Aset Kripto lewat Program Pintu Goes to Office
10 jam yang lalu
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
10 jam yang lalu
Infografis
4 Negara yang Dulu Mayoritas...
4 Negara yang Dulu Mayoritas Muslim Kini Jadi Minoritas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved