Hari Oeang, Ketahui Penetapan Rupiah Jadi Mata Uang yang Sah

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 15:13 WIB
loading...
Hari Oeang, Ketahui Penetapan Rupiah Jadi Mata Uang yang Sah
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Peringatan Hari Oeang yang dirayakan setiap tanggal 30 Oktober ternyata menyimpan banyak sejarah. Salah satunya adalah terbentuknya Undang-undang mata Uang pada 1951.

Mengutip dari website Kementerian Keuangan, Jumat (30/10/2020), dari sudut moneter, keadaan kembali ke NKRI memungkinkan untuk menyatukan mata uang sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. Secara hukum kesatuan moneter barulah terwujud setelah dikeluarkannya Undang-Undang Mata Uang 1951 untuk mengganti Indische Muntwet 1912.

( )

Undang-Undang Mata Uang 1951 antara lain menyatakan: (i) Semua logam yang dikeluarkan berdasarkan Indische Muntwet dicabut mulai 3 November 1951, kecuali uang uang tembaga yang pencabutannya masih akan ditentukan oleh Menteri Keuangan. (ii) Satuan hitung dari uang di Indonesia adalah rupiah yang disingkat Rp dan terbagi menjadi 100 sen.

Kemudian (iii) Uang logam Indonesia yang merupakan alat pembayaran yang sah adalah dari nikel dalam pecahan 50 sen serta dari aluminium pecahan 25 sen, 10 sen, 5 sen dan 1 sen. lalu (iv) Untuk memenuhi kebutuhan yang mungkin timbul pada suatu waktu, pemerintah dapat mengeluarkan kertas pecahan 1 rupiah dan 2,50 rupiah.

Selanjutnya point (v) Pembuatan uang logam dan uang kertas pemerintah hanya dapat dilakukan oleh atau atas nama pemerintah. Kemudian (vi) Menteri Keuangan menetapkan desain logam nikel dan alumni, kadar logam uang, berat dan ukuran garis tengah serta batas toleransinya.

( )

Dan terakhir di poin (vii) Di daerah-daerah tertentu dengan peraturan pemerintah dimungkinkan untuk sementara waktu dilakukan pembayaran dengan uang selain tersebut di atas.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)