Pertamini Ilegal Marak, Pertamina Didorong Perbanyak SPBU Mini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mendorong PT Pertamina (Persero) memperbanyak SPBU Mini untuk menekan semakin maraknya penjualan bahan bakar minyak (BBM) Pertamini hingga pelosok daerah. Sejauh ini, Pertamini tergolong ilegal karena tidak memiliki izin usaha niaga umum.
"Pertamini merupakan badan usaha yang tidak punya izin usaha niaga umum sehingga solusi kami mendorong Pertamina memperbanyak SPBU Mini di daerah," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Menurut dia, solusi itu ditawarkan karena institusi tersebut tidak mempunyai wewenang untuk menindaktegas bagi masyarakat yang mendirikan Pertamini ilegal. Pasalnya sesuai aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) objek pengawasan BPH Migas hanya mengawasi badan usaha yang mempunyai izin niaga umum. "Mengawasi Pertamini ini bukan wilayah kami lebih kepada pengawasan pihak kepolisian dan pemerintah daerah," tandas dia.
Pihaknya menyebut pembangunan SPBU Mini melalui badan usaha pemegang izin usaha niaga telah berjalan di sejumlah daerah. Pihaknya menyebut pembangunan SPBU Mini paling banyak dilakukan di wilayah Jawa Barat yakni di Tasikmalaya, Sukabumi dan Puwakarta. "Rata-rata volume yang dibutuhkan SPBU Mini tersebut mencapai 100-400 juta kiloliter," kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini pembangunan SPBU Mini paling banyak dilakukan oleh ExxonMobil bekerja sama dengan IndoMobil. Kolaborasi tersebut telah membangun hampir 100 unit SPBU Mini atau lebih banyak dibandingkan Pertamina masih dibawah 50 unit SPBU Mini. Sebab itu, pihaknya menginstruksikan supaya Pertamina memperbanyak SPBU Mini agar mampu bersaing dengan Pertamini ilegal.
"Kalau ini berjalan dengan baik akan membangun skala ekonomi di kampung-kampung sehingga Pertamini akan habis dengan sendirinya karena harganya di bawah badan usaha. Termasuk keuntungan yang diperloleh mencapai 30 ton per hari," kata dia.
"Pertamini merupakan badan usaha yang tidak punya izin usaha niaga umum sehingga solusi kami mendorong Pertamina memperbanyak SPBU Mini di daerah," ujar Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa, di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Menurut dia, solusi itu ditawarkan karena institusi tersebut tidak mempunyai wewenang untuk menindaktegas bagi masyarakat yang mendirikan Pertamini ilegal. Pasalnya sesuai aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) objek pengawasan BPH Migas hanya mengawasi badan usaha yang mempunyai izin niaga umum. "Mengawasi Pertamini ini bukan wilayah kami lebih kepada pengawasan pihak kepolisian dan pemerintah daerah," tandas dia.
Pihaknya menyebut pembangunan SPBU Mini melalui badan usaha pemegang izin usaha niaga telah berjalan di sejumlah daerah. Pihaknya menyebut pembangunan SPBU Mini paling banyak dilakukan di wilayah Jawa Barat yakni di Tasikmalaya, Sukabumi dan Puwakarta. "Rata-rata volume yang dibutuhkan SPBU Mini tersebut mencapai 100-400 juta kiloliter," kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini pembangunan SPBU Mini paling banyak dilakukan oleh ExxonMobil bekerja sama dengan IndoMobil. Kolaborasi tersebut telah membangun hampir 100 unit SPBU Mini atau lebih banyak dibandingkan Pertamina masih dibawah 50 unit SPBU Mini. Sebab itu, pihaknya menginstruksikan supaya Pertamina memperbanyak SPBU Mini agar mampu bersaing dengan Pertamini ilegal.
"Kalau ini berjalan dengan baik akan membangun skala ekonomi di kampung-kampung sehingga Pertamini akan habis dengan sendirinya karena harganya di bawah badan usaha. Termasuk keuntungan yang diperloleh mencapai 30 ton per hari," kata dia.
(fai)