Soal Kebijakan Upah, Anies Baswedan Diminta Menyontek Ganjar
Minggu, 01 November 2020 - 13:29 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah PemerintahProvinsi DKI Jakarta yang menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 dinilai kurang tepat. Dengan kebijakan itu, kenaikan UMP hanya berlaku bagi korporasi yang dinilai tidak terdampak pandemi Covid-19 . ( Baca juga:DKI Ingin Serahkan Pengelolaan LRT ke Swasta, PDIP Curiga Ada Deal Lain )
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut, Gubernur Anies Baswedan seyogyanya memberlakukan kenaikan UMP di semua sektor. Pemberlakukan kenaikan itu sesuai dengan konsep dasar UMP sebagai perlindungan, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah.
"Saya kira kebijakan ini kurang tepat. Pemprov DKI harusnya menaikkan UMP di seluruh sektor, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah," ujar Bhima saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (1/10/2020).
Keputusan Anies Baswedan ihwal UMP DKI Jakarta pada 2021 memang didasari atas penilaian kinerja keuangan dan operasional sejumlah sektor bisnis di DKI Jakarta di tengah situasi krisis ekonomi dan kesehatan akibat Covid-19.
Karena itu, kebijakan asimetris yang membagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19 tidak dikenakan kenaikan UMP. Sementara, kegiatan perusahan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut, Gubernur Anies Baswedan seyogyanya memberlakukan kenaikan UMP di semua sektor. Pemberlakukan kenaikan itu sesuai dengan konsep dasar UMP sebagai perlindungan, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah.
"Saya kira kebijakan ini kurang tepat. Pemprov DKI harusnya menaikkan UMP di seluruh sektor, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah," ujar Bhima saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (1/10/2020).
Keputusan Anies Baswedan ihwal UMP DKI Jakarta pada 2021 memang didasari atas penilaian kinerja keuangan dan operasional sejumlah sektor bisnis di DKI Jakarta di tengah situasi krisis ekonomi dan kesehatan akibat Covid-19.
Karena itu, kebijakan asimetris yang membagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19 tidak dikenakan kenaikan UMP. Sementara, kegiatan perusahan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Lihat Juga :