Soal Kebijakan Upah, Anies Baswedan Diminta Menyontek Ganjar

Minggu, 01 November 2020 - 13:29 WIB
loading...
Soal Kebijakan Upah, Anies Baswedan Diminta Menyontek Ganjar
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah PemerintahProvinsi DKI Jakarta yang menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 dinilai kurang tepat. Dengan kebijakan itu, kenaikan UMP hanya berlaku bagi korporasi yang dinilai tidak terdampak pandemi Covid-19 . ( Baca juga:DKI Ingin Serahkan Pengelolaan LRT ke Swasta, PDIP Curiga Ada Deal Lain )

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut, Gubernur Anies Baswedan seyogyanya memberlakukan kenaikan UMP di semua sektor. Pemberlakukan kenaikan itu sesuai dengan konsep dasar UMP sebagai perlindungan, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah.

"Saya kira kebijakan ini kurang tepat. Pemprov DKI harusnya menaikkan UMP di seluruh sektor, karena konsep UMP adalah perlindungan bagi pekerja yang rentan miskin atau upah terbawah," ujar Bhima saat dihubungi MNC News Portal, Minggu (1/10/2020).

Keputusan Anies Baswedan ihwal UMP DKI Jakarta pada 2021 memang didasari atas penilaian kinerja keuangan dan operasional sejumlah sektor bisnis di DKI Jakarta di tengah situasi krisis ekonomi dan kesehatan akibat Covid-19.

Karena itu, kebijakan asimetris yang membagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19 tidak dikenakan kenaikan UMP. Sementara, kegiatan perusahan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Melihat alasan itu, Bhima menilai, sulit mengaudit korporasi mana yang tidak terdampak Covid-19 karena hampir seluruh sektor dianggap terdampak. Apalagi, kinerja sektor bisnis juga dinilai belum seutuhnya pulih sebab proyeksi pemerintah pusat akan terjadinya inflasi 3% pada tahun mendatang.

"Tapi yang lebih penting lagi kan tahun 2021, pemerintah pusat memproyeksi masih ada inflasi 3 %, jangan sampai buruh yang rentan miskin jatuh di bawah garis kemiskinan karena upahnya tidak menyesuaikaninflasi," jelas Bhima.

Karenanya, kebijakan Anies dianggap belum mampu menjaga daya beli atau konsumsi buruh. Jika hal ini terjadi, maka kerugian juga dirasakan pengusaha dan pemerintah karena ekonomi berjalan lambat. ( Baca juga:Siti Fadilah Bebas dari Penjara, KPK: Jangan Korupsi Kalau Tak Mau Dibui )

"Sebaiknya Pemprov DKI meniru Gubernur Yogyakarta dan Jawa Tengah dengan tetap menaikan UMP. Jangan pedulikan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja karena keberpihakan pemerintah pusat terlalu condong ke kepentingan pengusaha," ujar dia.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)