Momen Tepat, Wamendag Ajak Kebut Penyelesaian RCEP
Rabu, 04 November 2020 - 20:09 WIB
loading...
Wamendag Jerry Sambuaga mengajak semua pihak yang terlibat dalam perumusan RCEP untuk bisa menandatangani perjanjian itu pada 15 November 2020. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam perumusan Regional Comprehensive Economic Partnership ( RCEP ) untuk bisa menandatangani perjanjian itu pada 15 November ini. Perjanjian RCEP dijadwalkan untuk ditandatangani pada KTT RCEP ke-4 tanggal 15 November 2020 yang dilaksanakan di sela KTT ASEAN.
"Jadi momennya tepat. Ketika seluruh pemimpin negara ASEAN dan mitra berkumpul, perjanjian ini sudah bisa ditandatangani," kata Jerry di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
RCEP adalah sebuah kerangka perjanjian ekonomi komprehensif yang melibatkan 10 Negara Anggota ASEAN dan Negara Mitra ASEAN yakni Australia, Selandia Baru, Jepang, China, Korea Selatan. RCEP dipelopori Indonesia pada tahun 2012 dan sering disebut sebagai jalan menuju regionalisme Asia mengingat RCEP mencakup 47,4% populasi dunia dan 32,2% ekonomi global.
(Baca Juga: DPR Apresiasi Wamendag Selesaikan Perjanjian Dagang Internasional)
Bagi Indonesia, RCEP akan menjadi jalan tol bagi pemasaran produk barang dan jasa pelaku ekonomi. Pasalnya, selama ini proteksionisme di Asia sangat besar dan mengurangi daya saing barang dan jasa dari Indonesia. Dengan RCEP hambatan tarif dan non tarif diyakini akan berkurang secara signifikan sehingga manfaatnya besar bagi pengembangan ekspor nasional.
"Jadi momennya tepat. Ketika seluruh pemimpin negara ASEAN dan mitra berkumpul, perjanjian ini sudah bisa ditandatangani," kata Jerry di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
RCEP adalah sebuah kerangka perjanjian ekonomi komprehensif yang melibatkan 10 Negara Anggota ASEAN dan Negara Mitra ASEAN yakni Australia, Selandia Baru, Jepang, China, Korea Selatan. RCEP dipelopori Indonesia pada tahun 2012 dan sering disebut sebagai jalan menuju regionalisme Asia mengingat RCEP mencakup 47,4% populasi dunia dan 32,2% ekonomi global.
(Baca Juga: DPR Apresiasi Wamendag Selesaikan Perjanjian Dagang Internasional)
Bagi Indonesia, RCEP akan menjadi jalan tol bagi pemasaran produk barang dan jasa pelaku ekonomi. Pasalnya, selama ini proteksionisme di Asia sangat besar dan mengurangi daya saing barang dan jasa dari Indonesia. Dengan RCEP hambatan tarif dan non tarif diyakini akan berkurang secara signifikan sehingga manfaatnya besar bagi pengembangan ekspor nasional.
Lihat Juga :