Pengamat Transportasi: Pemberian Sanksi Saat Pandemi Jadi Dilema
Sabtu, 09 Mei 2020 - 05:05 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, surat edaran yang dikeluarkan satuan gugus tugas berkaitan dengan sektor transportasi bagi mereka dengan kegiatan di bulan ramadan maupun menjelang lebaran diberikan pengecualian untuk tiga kelompok.
Pertama, pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan perjalanan untuk enam jenis pelayanan, yaitu pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi penting.
Kedua, diperbolehkan juga untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga, untuk repratiasi pekerja migran (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alsan khusus oleh pemerintah sampai daerah asal.
Pertama, pada lembaga pemerintah atau swasta yang melakukan perjalanan untuk enam jenis pelayanan, yaitu pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi penting.
Kedua, diperbolehkan juga untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Ketiga, untuk repratiasi pekerja migran (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alsan khusus oleh pemerintah sampai daerah asal.
(ind)
Lihat Juga :