Pengamat Transportasi: Pemberian Sanksi Saat Pandemi Jadi Dilema

Sabtu, 09 Mei 2020 - 05:05 WIB
loading...
A A A
Mereka dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum namun tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek. Selain itu, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, serta tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).

Adapun, kata dia, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp100 juta.

Akan tetapi, dalam penerapannya timbul dilema. Djoko mengungkapkan, ada sejumlah warga yang tidak masuk dalam kategori orang miskin yang perlu mendapat bantuan sosial dan sembako di tengah merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) seperti sekarang ini.

“Kelompok ini sekarang yang semula mandiri dengan penghasilan harian, sekarang sudah melarat menuju sekarat. Bisa-bisa akan mati kelaparan di ibukota jika tidak segera pulang kampung. Ketersedian uang makin menipis, tidak ada yang peduli dengan kondisi mereka,” jelasnya.

Kelompok ini dengan segala cara pasti dilakukan untuk segera tiba di kampung halaman. Jika pemerintah menghendaki agar mereka tidak mudik, kata dia, maka berikanlah jaminan hidup berupa bantuan logistik selama berada di perantauan.

“Cukup memberatkan jika jaminan logistik untuk hidup kelompok ini dibebankan pada pemda di Jabodetabek. Diperlukan sinergi antara peran pemda tempat tinggal tetap perantau dan pemda tempat perantau mencari nafkah,” pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
6 Kebijakan Baru di...
6 Kebijakan Baru di Tahun 2026: Dari Pajak, Pertanahan, hingga Transportasi
Tolak Pemotongan 10%,...
Tolak Pemotongan 10%, Oraski Usulkan Opsi untuk Kesejahteraan Driver Online
Wabah HMPV Merebak di...
Wabah HMPV Merebak di China: Akankah Jadi Pandemi Berikutnya setelah Covid-19?
Berkat Gas dan Rem Jokowi,...
Berkat 'Gas dan Rem' Jokowi, Indonesia Selamat dari Badai Krisis Ekonomi
Restrukturisasi Kredit...
Restrukturisasi Kredit Covid BNI Turun Jadi Rp25,8 T per Maret 2024
Kemenhub Cari Momen...
Kemenhub Cari Momen Tepat Kerek Naik Tarif Transportasi, Sampai Jokowi Lengser?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved