Daftar Miras yang Dilarang RUU Minol: Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring

Minggu, 15 November 2020 - 17:55 WIB
loading...
Daftar Miras yang Dilarang...
Wine & Cheese Expo 2018 menyajikan berbagai jenis wine dari sejumlah negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan minuman beralkohol (Minol) menjadi salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Pembahasannya sempat tertunda sekian lama sejak diusulkan tahun 2015 silam. Pro-kontra pun menyeruak seiring diusulkannya kembali RUU Minol saat ini. Beberapa pasal di dalamnya mengatur soal kriteria minuman beralkohol, klasifikasi jenis kandungan alkohol, hingga pada sanksi bagi produsen, penjual dan yang mengonsumsinya.

Dalam bagian klasifikasi draf RUU minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya seperti, minuman beralkohol golongan A, di mana Minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen. Minuman beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.



Minuman beralkohol golongan C adalah minuman Beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud, larangan Minol juga meliputi Monol tradisional dan Minol campuran atau racikan. Sementara pada bagian larangan juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi Minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan Minol campuran atau racikan.



Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud "Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 7 bagian larangan dalam draf RUU tersebut, dikutip Minggu (15/11/2020).

Berikut daftar jenis minuman dengan kadar alkohol yang dilarang dalam RUU Minol;

Bir

Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.

Tuak dan Ciu
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
China Jadi Pasar Minuman...
China Jadi Pasar Minuman Beralkohol Terbesar di Dunia, Nilainya Tembus Rp3.470 Triliun
Usai Cukai Rokok Naik,...
Usai Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menunggu Giliran
Kemenkeu Bahas Cukai...
Kemenkeu Bahas Cukai Miras: Makin Memabukkan Makin Besar Cukainya?
Posting Miras, Erick...
Posting Miras, Erick Thohir: Eits Tunggu Dulu
RUU Larangan Miras Digodok,...
RUU Larangan Miras Digodok, Begini Kata Bea Cukai
Bahlil Utak-Atik Beleid...
Bahlil Utak-Atik Beleid Investasi Miras yang Dicabut Jokowi
Izin Investasi Miras...
Izin Investasi Miras di Tanah Air Sudah Ada Sejak 1931
Aturan Investasi Miras...
Aturan Investasi Miras Urung, Dunia Usaha Tak Murung
Aturan Investasi Dicabut,...
Aturan Investasi Dicabut, Bagaimana dengan Penjualan Miras di Indonesia?
Rekomendasi
Pastikan Dana Haji Aman,...
Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
Liliana Tanoesoedibjo:...
Liliana Tanoesoedibjo: Air Bersih untuk Hidup yang Lebih Layak dan Sehat
Dosen MNC University...
Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital
Berita Terkini
China Kecam Ancaman...
China Kecam Ancaman dan Pemerasan Trump, Picu Kebingungan Soal Tarif 245%
19 menit yang lalu
Alfamart Sahabat Posyandu...
Alfamart Sahabat Posyandu bersama Sweety Jangkau Lebih dari 10.000 Ibu dan Balita
20 menit yang lalu
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Laris Manis Dijual di Indonesia
56 menit yang lalu
Trump Masukkan Biaya...
Trump Masukkan Biaya Pasukan AS dalam Negosiasi Tarif Korea-Jepang
1 jam yang lalu
Bayar Retribusi di Jakarta...
Bayar Retribusi di Jakarta Kini Lebih Praktis, Bisa Lewat Aplikasi, QRIS hingga Minimarket
1 jam yang lalu
Mentan Ungkap Ada Pengamat...
Mentan Ungkap Ada Pengamat Pertanian Terlibat Proyek Fiktif Senilai Rp5 Miliar
1 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved