Daftar Miras yang Dilarang RUU Minol: Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring

Minggu, 15 November 2020 - 17:55 WIB
loading...
Daftar Miras yang Dilarang...
Wine & Cheese Expo 2018 menyajikan berbagai jenis wine dari sejumlah negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan minuman beralkohol (Minol) menjadi salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Pembahasannya sempat tertunda sekian lama sejak diusulkan tahun 2015 silam. Pro-kontra pun menyeruak seiring diusulkannya kembali RUU Minol saat ini. Beberapa pasal di dalamnya mengatur soal kriteria minuman beralkohol, klasifikasi jenis kandungan alkohol, hingga pada sanksi bagi produsen, penjual dan yang mengonsumsinya.

Dalam bagian klasifikasi draf RUU minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya seperti, minuman beralkohol golongan A, di mana Minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen. Minuman beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.

Baca Juga: Soal Larangan Ngebir hingga Ngewine, Juragan Minol: Awas, Marak Oplosan!

Minuman beralkohol golongan C adalah minuman Beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud, larangan Minol juga meliputi Monol tradisional dan Minol campuran atau racikan. Sementara pada bagian larangan juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi Minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan Minol campuran atau racikan.

Baca Juga: Ngebir Dilarang, Penerimaan Pajak Bisa Ngacir Rp6 Triliun

Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud "Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 7 bagian larangan dalam draf RUU tersebut, dikutip Minggu (15/11/2020). Baca Juga: Sorotan Ekonomi Sepekan: Gaduh Habib Rizieq Pulang, Ngebir Dilarang hingga Hotman Paris Bela Maybank

Berikut daftar jenis minuman dengan kadar alkohol yang dilarang dalam RUU Minol;

Bir

Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Jadi Pasar Minuman...
China Jadi Pasar Minuman Beralkohol Terbesar di Dunia, Nilainya Tembus Rp3.470 Triliun
Usai Cukai Rokok Naik,...
Usai Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menunggu Giliran
Kemenkeu Bahas Cukai...
Kemenkeu Bahas Cukai Miras: Makin Memabukkan Makin Besar Cukainya?
Posting Miras, Erick...
Posting Miras, Erick Thohir: Eits Tunggu Dulu
RUU Larangan Miras Digodok,...
RUU Larangan Miras Digodok, Begini Kata Bea Cukai
Bahlil Utak-Atik Beleid...
Bahlil Utak-Atik Beleid Investasi Miras yang Dicabut Jokowi
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Bea Cukai Jateng DIY...
Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Peredaran 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Kejati Jatim dan Bea...
Kejati Jatim dan Bea Cukai Musnahkan 36.555 Botol Miras
Rekomendasi
Rudal Patriot AS Makan...
Rudal Patriot AS Makan Tuan: Gagal Cegat Misil Iran, Malah Hancurkan Bandara Kuwait
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Gelandang Meksiko Gilberto...
Gelandang Meksiko Gilberto Mora Jadi Pemain Termuda di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
Transisi Energi Bersih...
Transisi Energi Bersih Didoorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved