Soal Bisnis Neobank, Indonesia Kalah Start dari Filipina
Selasa, 17 November 2020 - 18:43 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Agus Sugiarto mengatakan, bisnis neobank atau bank digital yang beroperasi tanpa cabang tidak sama dengan fintech (financial technology) untuk kasus di Indonesia. Menurut dia, secara umum ada yang sama namun di Indonesia kasusnya berbeda.
"Kalau melihat praktik fintech yang ada di Indonesia, tidak bisa disebut neobank. Karena apa? Mereka tidak tunduk pada aturan yang tercantum pada UU Perbankan Tahun 1998," ujarnya pada sebua diskusi bertema Traditional Bank vs Neobank, Selasa (17/11/2020).
( Baca juga:Jangan Tertipu, Begini Cara Hindari Investasi Bodong )
Menurut dia, dalam UU Perbankan dijelaskan bahwa penghimpunan dana masyarakat harus tunduk pada UU Perbankan. Sementara itu, fintech yang beroperasi di Indonesia ada dua macam. Pertama, fintech payment atau fintech pembayaran yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia (BI). Fintech jenis itu untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional yang diatur oleh BI.
Kedua, fintech pembiayaan (P2P) yang sekarang diatur dan diawasi oleh OJK. Fintech pembiayaan mengambil dana masyarakat sebagai investor, bukan untuk menabung.
"Kalau melihat praktik fintech yang ada di Indonesia, tidak bisa disebut neobank. Karena apa? Mereka tidak tunduk pada aturan yang tercantum pada UU Perbankan Tahun 1998," ujarnya pada sebua diskusi bertema Traditional Bank vs Neobank, Selasa (17/11/2020).
( Baca juga:Jangan Tertipu, Begini Cara Hindari Investasi Bodong )
Menurut dia, dalam UU Perbankan dijelaskan bahwa penghimpunan dana masyarakat harus tunduk pada UU Perbankan. Sementara itu, fintech yang beroperasi di Indonesia ada dua macam. Pertama, fintech payment atau fintech pembayaran yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia (BI). Fintech jenis itu untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional yang diatur oleh BI.
Kedua, fintech pembiayaan (P2P) yang sekarang diatur dan diawasi oleh OJK. Fintech pembiayaan mengambil dana masyarakat sebagai investor, bukan untuk menabung.
Lihat Juga :