Kerjasama Petani dan BUMN Perlu Diimplementasikan untuk Mempercepat Ketahanan Pangan

Kamis, 19 November 2020 - 22:41 WIB
loading...
Kerjasama Petani dan BUMN  Perlu Diimplementasikan untuk Mempercepat Ketahanan Pangan
Kerjasama antara Pemerintah, BUMN, Pengusaha dan Petani Cabai
A A A
JAKARTA - Ada harapan besar bahwa pandemi Virus Covid 19 akan berakhir. Sejumlah negara-negara maju mulai menytakan bahwa pihaknya telah berhasil membuat Vaksin Corona, yang mampu menangkal masuknya virus mematikan ini ke dalam tubuh manusia. Tingkat keberhasilan vaksin ini diklaim bisa mencapai 95% lebih. Artinya, setelah vaksin ini dapat digunakan, maka diharapkan dunia dapat menjinakan Covid 19.

Setelah itu dunia pun mulai menata diri, untuk bangkit dari keterpurukan. Utamnya bangkit dari resesi ekonomi. Setelah pandemi berkahir maka fokus utama dari negara-negara di dunia adalah memperbaiki kondisi ekonomi di negara mereka masing-masing.

Tak terkecuali di Indonesia. Sejak pandemi mulai merebak di tanah air Maret lalu, pemerintah telah menyiapkan langkah-langlah untuk mengatasinya. Di bidang ekonomi, pemerintah menyiapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini digulirkan sebagai salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Menurut Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan Juan Permata Adoe, sektor pertanian dan pangan bisa menjadi kunci pendorong pemulihan ekonomi nasional, pasca pandemi.
Baca Juga: Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Baca juga: Kadin Targetkan Beri Pendampingan Dua Juta Petani di 2023

Melalui UU Cipta Kerja ini, iklim investasi diharapkan menjadi lebih baik dan bergairah, sehingga bisa menarik investasi untuk meningkatkan ketahanan pangan, pemanfaatan lahan, pembangunan food estate, sarana teknologi penanganan pasca-panen, serta penerapan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) dalam industri agribisnis.

KADIN sendiri memang berharap agar kementerian teknis dapat menggandeng pelaku usaha untuk segera menyusun peraturan-peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Juan mencontohkan, di sektor peternakan, KADIN mengusulkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah berdasarkan asas ekonomi dan protokol kesehatan veteriner sehingga meningkatkan daya saing produk budidaya peternakan dalam negeri beserta produk ternak dan turunannya.

Sebab, budidaya peternakan saat ini menghadapi sejumlah kendala. Dia menyebutkan, pasokan bibit ternak dan ternak budidaya melalui perusahaan atau perseorangan sampai saat ini tidak ada perubahan karena belum ada ketetapan terkait Peraturan Pemerintah (PP). “Peternakan budidaya untuk penggemukan sapi juga saat ini masih terkendala karena masih menunggu penetapan PP,” ujar Juan.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan, saat ini industri makanan dan minuman kekurangan bahan baku. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong kemudahan berusaha diharapkan bisa mengatasi permasalahan di sektor pangan.

Implementasi undang-undang tersebut bisa diperkuat dengan upaya kemitraan para pelaku ekonomi melalui skema PPP. “Sinergi itu penting agar “Indonesian Dream” value creations for the next 1 trillion dollars bisa tercapai,” ujar Adhi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4559 seconds (0.1#10.140)