Adem, Pas Tanggung Bulan Subsidi Upah Cair
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua tahap IV. Penyaluran Ini merupakan tindak lanjut dari penyaluran BSU batch sebelumnya yang disalurkan pada pekan lalu. ( Baca juga:Cair Hari Ini, Jumlah Penerima Subsidi Gaji Kemungkinan Berkurang )
"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja atau buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji atau upah tersebut kepada bank penyalur. Setelah itu, dilanjutkan ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.
Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja atau buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki. ( Baca juga:Khitan Bagi Perempuan Mencerahkan, Bagaimana Hukumnya? )
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.
"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja atau buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (23/11/2020).
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji atau upah tersebut kepada bank penyalur. Setelah itu, dilanjutkan ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.
Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja atau buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki. ( Baca juga:Khitan Bagi Perempuan Mencerahkan, Bagaimana Hukumnya? )
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.
(uka)