Makin Melebar, Defisit APBN Capai 4,67%

Selasa, 24 November 2020 - 07:32 WIB
loading...
A A A
Sementara itu, pandemi Covid-19 juga berdampak pada sektor ketenagakerjaan. (Kemenkeu) mencatat ada sekitar 2,6 juta orang di Tanah Air yang kehilangan pekerjaan alias menganggur.

“Dalam hal ini kita melihat banyak masyarakat bergerak dari sektor formal tadinya 44,12% di 2019 menjadi 39,53% dan mereka sekarang bekerja di sektor informal sehingga pekerja informal naik,” ucap Sri Mulyani.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad memperkirakan, angka pengangguran diperkirakan terus bertambah pada tahun depan. Pasalnya, industri domestik diprediksi belum akan pulih sehingga penyerapan tenaga kerja menjadi terhambat.

“TPT tahun 2021 diperkirakan sebesar 7,8% (atau setara 10,4 juta jiwa). Lalu, terdapat pengangguran tambahan sebesar 1,1 juta orang sebagai akibat pandemi Covid-19 serta sekitar 2,5 juta orang angkatan kerja baru yang tidak terserap sehingga tambahan pengangguran totalnya tahun 2021 sebesar 3,6 juta orang,” kata Tauhid kemarin.

Dia menambahkan, pada masa mendatang, kalaupun industri sudah pulih, maka akan cenderung mempekerjakan tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan. (Baca juga: Mendadak Nganggur, Kartu Prakerja Banyak Diburu Laki-laki)

Pemerintah Dorong Pemulihan melalui UU Cipta Kerja

Pandemi Covid-19 berdampak cukup berat terhadap sektor ketenagakerjaan. Sebanyak 29,12 juta orang kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran akibat pandemi Covid-19.

“Mereka ada yang menganggur, ada yang dirumahkan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat suatu program percepatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang intinya untuk menciptakan konsumsi masyarakat sehingga nantinya perekonomian bisa membaik,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin dalam webinar di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, dalam mendukung peningkatan ekosistem ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah menginisiasi penerbitan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurut Rudy, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut dalam rangka membuka lapangan kerja dan pemulihan ekonomi. (Lihat videonya: Hati-hati Modus Penipuan Modifikasi ATM)

“Di dalam UU Cipta Kerja ada beberapa hal, khususnya dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kita mudahkan dari mulai perizinan, kemudian mempermudah kemitraan antara usaha besar dan menengah dengan usaha mikro kecil,” jelasnya. (Rina Anggraeni/Oktiani Endarwati)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2017 seconds (0.1#10.140)