DKI Kantongi Rp5 M dari Warga yang Malas Pakai Masker, Prestasi?

Selasa, 24 November 2020 - 15:10 WIB
loading...
DKI Kantongi Rp5 M dari Warga yang Malas Pakai Masker, Prestasi?
Pegawai mengenakan masker dan menjaga jarak sosial berbincang saat menunggu waktu pulang kerumah di kawasan perkantoran di Jakarta Pusat. Foto/SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan miliaran rupiah dari para pelanggar protokol kesehatan. Khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Aturan tersebut sudah dijalankan sejak Juni 2020 lalu.

Adapun jumlah denda yang ditarik adalah dikisaran Rp100.000 hingga Rp250.000. Dari penerapan aturan denda tersebut, hingga hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengantongi Rp5 miliar.

( )

"Di Jakarta kalau tidak menggunakan masker bisa didenda Rp250.000, kumpulan dendanya sudah sampai Rp5 miliar hari ini," ujarnya dalam acara Webinar Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Menurut dia, kebijakan denda tersebut merupakan sebuah prestasi. Bukan dari sisi denda yang sudah dikantonginya namun dari sisi kepatuhan masyarakat yang saat ini sudah jauh lebih tertib.

Berdasarkan data yang dimiliki Anies, saat ini 85% warga Jakarta sudah menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah. Angka tersebut memang masih terus mengalami naik-turun.

"Prestasinya bukan didenda, tapi minimal 85% warga Jakarta menggunakan masker. Hari ini proporsinya sekitar 75%, tapi naik-turun. Ada masa kita 65%, ada 80%, tapi idealnya 85%," kata Anies.

(Lihat juga foto: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 6 Desember 2020 )

Menurut dia, pemberlakuan denda tak bermasker ini tak dikeluarkan begitu saja. Sebab, sebelumnya Pemprov sudah membagikan masker gratis untuk warganya untuk bisa dipakai sekaligus sebagai sarana sosialisasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1022 seconds (0.1#10.140)