Survei Kemnaker: 88 Persen Perusahaan Terdampak Covid-19, Perhotelan Paling Terpukul

Selasa, 24 November 2020 - 15:30 WIB
loading...
A A A
Dari sisi dampak yang ditimbulkan, Kementerian juga membagi menjadi tiga bagian yakni, produksi menurun, keuntungan menurun, dan permintaan menurun.

Dari segi dampak, sebanyak 20,3 persen perusahaan mengalami penurunan produksi, sebanyak 22,8 persen lainnya mengalami penurunan keuntungan, dan 22,8 persen mengalami penurunan permintaan. Dengan begitu, rata-rata penurunan dialami perusahaan di masing-masing dampak tersebut berada di skala 81-100 persen.

Untuk segi sektornya, penyedia akomodasi seperti perhotelan, serta makanan dan minuman yang paling terdampak pandemi Covid-19 mulai dari segi produksi, keuntungan hingga permintaannya.

Disusul, sektor real estate, konstruksi, jasa pendidikan, jasa perusahaan, informasi dan komunikasi, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan dan lainnya. Hal itu membuat para perusahaan tersebut terpaksa menerapkan kebijakan PHK dan merumahkan karyawannya.

( )

Lebih jauh, pada aspek jenis pekerjaannya, perusahaan paling banyak melakukan PHK pada para agen atau perantara penjualan dan pembeliannya sebanyak 10,1 persen.

Disusul profesi pengemudi mobil, van, dan sepeda motor sebanyak 7,3 persen, buruh pertambangan dan konstruksi sebanyak 6,7 persen, tenaga perkantoran umum 6,7 persen.

Dilanjutkan, teknisi ilmu kimia dan fisika 5,6 persen, tenaga kebersihan dan juru bantu rumah tangga, hotel, dan kantor sebanyak 5,1 persen, pekerjaan penjualan lainnya 4,5 persen, tenaga pengawas gedung dan kerumahtanggaan 4,5 persen, pekerja kasar lainnya 3,9 persen, dan buruh industri pengolahan 3,9 persen.

( )

Sedangkan jenis pekerjaan yang paling banyak dirumahkan terdiri dari pekerja penjualan sebanyak 17,1 persen, profesional penjualan, pemasaran dan hubungan masyarakat sebanyak 10,6 persen, buruh pertambangan dan konstruksi 3 persen, mekanik dan tukang reparasi mesin 3 persen, pengemudi mobil, van dan sepeda motor 2 persen, operator mesin stasioner lainnya 2 persen, tenaga perkantoran umum 2 persen,
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3541 seconds (0.1#10.140)