Polemik Pembayaran DBH DKI Oleh Kemenkeu Tidak Terkait Pemeriksaan BPK

Senin, 11 Mei 2020 - 15:10 WIB
loading...
Polemik Pembayaran DBH...
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang dibayar hasil Tahun Anggaran 2019, pihak BPK sudah memberikan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang dibayar hasil Tahun Anggaran 2019, pihak BPK sudah memberikan surat resmi kepada Menteri Keuangan tanggal 28 April 2020.

"Kemudian yang kedua, penting juga untuk ditegaskan disini bahwa adalah tidak relevan itu menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH. Tidak ada hubungannya," ujar Agung dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta atau pemerintah daerah yang mana pun. "Terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait dana bagi hasil dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, tidak ada hubungannya," ungkap Agung.

Agung mengatakan bahwa pihaknya tidak mengomentari peraturan Menteri Keuangan yang tahun 2019 itu, apakah yang ia buat kemudian harus diterbitkan BPK dan sebagainya. Menurutnya tidak ada aturan yang mengatur pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kemenkeu khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari BPK.

"Saya nggak komentarin, tetapi untuk dipahami bahwa prosedur yang ada, dasar yang ada baik ketentuan undang-undang dasar maupun undang-undang yang terkait dengan pemeriksaan, maupun undang-undang yang terkait dengan keuangan negara, undang-undang yang terkait dengan perbendaharaan negara, tidak ada satupun yang kemudian mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kemenkeu khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari BPK, khususnya mengenai DBH," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Rekomendasi
VAR Untungkan Argentina?...
VAR Untungkan Argentina? Pakar Soroti Inkonsistensi Wasit
Lebih dari 2 Juta Pelayat...
Lebih dari 2 Juta Pelayat Hadiri Prosesi Pemakaman Khamenei di Najaf Irak
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
Berita Terkini
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved