Polemik Pembayaran DBH DKI Oleh Kemenkeu Tidak Terkait Pemeriksaan BPK

Senin, 11 Mei 2020 - 15:10 WIB
loading...
Polemik Pembayaran DBH...
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang dibayar hasil Tahun Anggaran 2019, pihak BPK sudah memberikan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang dibayar hasil Tahun Anggaran 2019, pihak BPK sudah memberikan surat resmi kepada Menteri Keuangan tanggal 28 April 2020.

"Kemudian yang kedua, penting juga untuk ditegaskan disini bahwa adalah tidak relevan itu menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH. Tidak ada hubungannya," ujar Agung dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta atau pemerintah daerah yang mana pun. "Terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait dana bagi hasil dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, tidak ada hubungannya," ungkap Agung.

Agung mengatakan bahwa pihaknya tidak mengomentari peraturan Menteri Keuangan yang tahun 2019 itu, apakah yang ia buat kemudian harus diterbitkan BPK dan sebagainya. Menurutnya tidak ada aturan yang mengatur pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kemenkeu khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari BPK.

"Saya nggak komentarin, tetapi untuk dipahami bahwa prosedur yang ada, dasar yang ada baik ketentuan undang-undang dasar maupun undang-undang yang terkait dengan pemeriksaan, maupun undang-undang yang terkait dengan keuangan negara, undang-undang yang terkait dengan perbendaharaan negara, tidak ada satupun yang kemudian mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kemenkeu khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari BPK, khususnya mengenai DBH," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
ISEI Riau Prakarsai...
ISEI Riau Prakarsai Reformulasi DBH Sawit dan Evaluasi Peran BPDP
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Tepis Kabar Sakit Pinggang...
Tepis Kabar Sakit Pinggang Parah, Menkeu Purbaya Tiba-tiba Muncul Berenang
Pansel OJK Sudah Dibentuk,...
Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Rekomendasi
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved