Polemik Pembayaran DBH DKI Oleh Kemenkeu Tidak Terkait Pemeriksaan BPK

Senin, 11 Mei 2020 - 15:10 WIB
loading...
Polemik Pembayaran DBH...
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang dibayar hasil Tahun Anggaran 2019, pihak BPK sudah memberikan surat resmi kepada Menteri Keuangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang dibayar hasil Tahun Anggaran 2019, pihak BPK sudah memberikan surat resmi kepada Menteri Keuangan tanggal 28 April 2020.

"Kemudian yang kedua, penting juga untuk ditegaskan disini bahwa adalah tidak relevan itu menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk membayar DBH. Tidak ada hubungannya," ujar Agung dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kementerian Keuangan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta atau pemerintah daerah yang mana pun. "Terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait dana bagi hasil dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, tidak ada hubungannya," ungkap Agung.

Agung mengatakan bahwa pihaknya tidak mengomentari peraturan Menteri Keuangan yang tahun 2019 itu, apakah yang ia buat kemudian harus diterbitkan BPK dan sebagainya. Menurutnya tidak ada aturan yang mengatur pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kemenkeu khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari BPK.

"Saya nggak komentarin, tetapi untuk dipahami bahwa prosedur yang ada, dasar yang ada baik ketentuan undang-undang dasar maupun undang-undang yang terkait dengan pemeriksaan, maupun undang-undang yang terkait dengan keuangan negara, undang-undang yang terkait dengan perbendaharaan negara, tidak ada satupun yang kemudian mengatur bahwa pembayaran kewajiban yang dilakukan oleh Kemenkeu khususnya pemerintah pusat itu menunggu hasil audit dari BPK, khususnya mengenai DBH," tegasnya.

Ia menyampaikan jawaban BPK terkait hubungan dengan pemeriksaan dilakukan, bahwa tidak ada hubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK dengan kewajiban pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkeu terkait dengan DBH kurang bayar kepada pemerintah daerah.

"Silahkan nanti dibaca surat resmi yang kami sampaikan kepada Menteri Keuangan, juga surat Menteri Keuangan nomor S/305/MK.07/2020 perihal penetapan dan penyaluran kurang bayar dana bagi hasil Tahun Anggaran 2019 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Jadi untuk dipahami bahwa COVID-19 itu terjadinya 2020, sedangkan yang dipersoalkan ini adalah kurang bayar 2019, yang belum ada pada saat itu," jelasnya

"Jadi ini tidak ada hubungannya. Silahkan saja bagi Kemenkeu untuk membuat keputusan mengenai masalah bayar atau tidak bayar, itu ditangan Kemenkeu, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK," pungkas Agung.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekerja SKT Sampoerna...
Pekerja SKT Sampoerna Terima BLT Dana Bagi Hasil CHT Rp800.000 per Orang
Kemenkeu Luruskan Kabar...
Kemenkeu Luruskan Kabar Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Makan Malam dengan Sri Mulyani
Sah! Anggaran Kementerian...
Sah! Anggaran Kementerian Keuangan Dipangkas Rp8,9 Triliun
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Rincian PPN 12% Diumumkan...
Rincian PPN 12% Diumumkan Hari Ini? Prabowo Tiba di Kemenkeu
Kenaikan PPN 12% Nyaris...
Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini Penjelasannya
Mengenal 3 Pilar Investasi...
Mengenal 3 Pilar Investasi dalam BP Danantara
Pembangunan IKN Lanjut...
Pembangunan IKN Lanjut di Era Prabowo, Anggaran Tahun Depan Disiapkan Rp15 Triliun
Bahlil Tuding Kemenkeu...
Bahlil Tuding Kemenkeu Sengaja Bikin Pipa Gas Cirebon-Semarang II Gagal
Rekomendasi
Siap-siap, Presiden...
Siap-siap, Presiden Prabowo akan Umumkan Kembalinya Penjurusan SMA pada Hardiknas 2025
Pramono dan EJ Sport...
Pramono dan EJ Sport Dukung Jakarta Menuju Kota Sepeda Internasional
3 Pemain Timnas Uzbekistan...
3 Pemain Timnas Uzbekistan U-17 yang Layak Main di Eropa, Nomor 1 Striker Potensial
Berita Terkini
Suku Bunga Acuan Ditahan...
Suku Bunga Acuan Ditahan 5,75 Persen, Begini Penjelasan Lengkap BI
13 menit yang lalu
Inisiatif Keberlanjutan...
Inisiatif Keberlanjutan PGE Dukung Kelompok Usaha Perhutanan Sosial
38 menit yang lalu
PetroChina Gelar Pelatihan...
PetroChina Gelar Pelatihan Membordir bagi Penyandang Disabilitas
1 jam yang lalu
Sah! Beli BBM di Jakarta...
Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
2 jam yang lalu
Sekar Laut Tingkatkan...
Sekar Laut Tingkatkan Pasar Ekspor, Bidik Afrika dan Timur Tengah
2 jam yang lalu
Trump Tiba-tiba Bersikap...
Trump Tiba-tiba Bersikap Baik ke China, Iming-iming Turunkan Tarif Impor
2 jam yang lalu
Infografis
Tips Sehat supaya Asam...
Tips Sehat supaya Asam Urat Tidak Ganggu saat Mudik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved