Fakta-Fakta Luhut Usai Pimpin Rapat di KKP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Usai ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat pimpinan (rapim) perdana dengan sejumlah pejabat eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) . Aturan ekspor benih bening lobster (BBL) tak luput menjadi perhatian dalam rapim tersebut.
Meski begitu, Peraturan Menteri (Permen) ihwal ekspor BBL bukan satu-satunya menjadi tema rapat. Ada sejumlah tema, baik secara langsung maupun tidak, yang berhubungan dengan kasus suap BBL yang melibatkan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan enam orang lainnya, juga dibahas.
MNC News Portal merangkum sejumlah fakta ihwal hasil rapim Luhut dengan sejumlah pejabat eselon I KKP sebagai berikut.
Pertama, Permen Ekspor BBL Dinilai Tidak Bermasalah
Aturan perihal ekspor benih bening lobster tertuang dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Aturan ini dikeluarkan oleh eks Menteri KP Edhy Prabowo sekaligus membatalkan Permen No. 56 Tahun 2016 tentang menyetop izin ekspor BBL yang diterbitkan Susi Pudjiastuti sejak menjabat sebagai Menteri KKP.
Permen KP No. 12 diduga menjadi cikal bakal adanya praktik monopoli dalam proses ekspor BBL hingga berujung pada praktik korupsi. Meski begitu, Luhut menegaskan, tidak ada yang salah dalam regulasi tersebut. Penegasan Luhut didasari dari hasil evaluasi yang dibahas dalam rapim dan menyimpulkan bahwa beleid itu mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat.
"Jadi, kalau dari permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut, Jumat (27/11/2020). ( Baca juga:Kebijakan Ekspor Benih Lobster Masih (Terus) Dievaluasi )
Kedua, Permen Ekspor BBL Dievaluasi Dalam Waktu Singkat
Meski Menteri KP Ad Interim mengklaim regulasi tersebut tidak bermasalah, namun saat ini Tim KKP tengah melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster ke negara tujuan ekspor.
Meski begitu, Peraturan Menteri (Permen) ihwal ekspor BBL bukan satu-satunya menjadi tema rapat. Ada sejumlah tema, baik secara langsung maupun tidak, yang berhubungan dengan kasus suap BBL yang melibatkan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan enam orang lainnya, juga dibahas.
MNC News Portal merangkum sejumlah fakta ihwal hasil rapim Luhut dengan sejumlah pejabat eselon I KKP sebagai berikut.
Pertama, Permen Ekspor BBL Dinilai Tidak Bermasalah
Aturan perihal ekspor benih bening lobster tertuang dalam Permen KP No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Aturan ini dikeluarkan oleh eks Menteri KP Edhy Prabowo sekaligus membatalkan Permen No. 56 Tahun 2016 tentang menyetop izin ekspor BBL yang diterbitkan Susi Pudjiastuti sejak menjabat sebagai Menteri KKP.
Permen KP No. 12 diduga menjadi cikal bakal adanya praktik monopoli dalam proses ekspor BBL hingga berujung pada praktik korupsi. Meski begitu, Luhut menegaskan, tidak ada yang salah dalam regulasi tersebut. Penegasan Luhut didasari dari hasil evaluasi yang dibahas dalam rapim dan menyimpulkan bahwa beleid itu mampu memberikan keuntungan bagi masyarakat.
"Jadi, kalau dari permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," kata Luhut, Jumat (27/11/2020). ( Baca juga:Kebijakan Ekspor Benih Lobster Masih (Terus) Dievaluasi )
Kedua, Permen Ekspor BBL Dievaluasi Dalam Waktu Singkat
Meski Menteri KP Ad Interim mengklaim regulasi tersebut tidak bermasalah, namun saat ini Tim KKP tengah melakukan evaluasi sembari menghentikan sementara ekspor benih lobster ke negara tujuan ekspor.