Polemik Ekspor Benur, Effendi Gazali Sebut Edhy Prabowo 'Kecolongan' Permen

Selasa, 01 Desember 2020 - 21:18 WIB
loading...
Polemik Ekspor Benur,...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/Dok KKP
A A A
JAKARTA - Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait urusan ekspor benih lobster atau benur. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik KKP, Effendi Gazali, menyebut dirinya telah mengingatkan Edhy perihal kekeliruan regulasi ekspor benur.

“Saya sudah mengingatkan pak menteri sejak bulan puasa, terkait perbedaan antara draf rancangan dengan Permen (Peraturan Menteri) No. 12 tahun 2020, saya sebutkan ‘pak perubahan ini tidak baik, ini teman-teman civil society sudah mengumpulkan data soal monopoli’,” ujar Effendi dalam podcast di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Selasa (1/12/2020).

(Baca juga: Gara-gara Suap Edhy Prabowo, Beleid Ekspor Benur Harus Dibatalkan )

Effendi mengatakan, dirinya telah melakukan berbagai diskusi panjang seperti dengan pemerhati nelayan, Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dia telah memperingatkan Edhy terkait praktik monopoli alias persaingan usaha tidak sehat pada mekanisme ekspor benur.

“Saya sudah berdiskusi dengan Riza Damanik yang pemerhati nelayan, kemudian dengan Chalid Muhammad (eks tim komunikasi KKP), juga dengan teman-teman di ICW ada Donal Fariz, Tama, kemudian juga temen-temen di Bea Cukai,” kata Effendi.

Dari hasil temuannya, Effendi menyoroti kekeliruan soal mekanisme pengangkutan ekspor benur yang sarat monopoli dan ternyata tidak memiliki dasar hukum. Khususnya mekanisme pengiriman benur yang mengharuskan eksportir harus menjadi anggota asosiasi ekspor dengan biaya angkut yang lebih mahal.

“Ternyata itu tidak ada dasar hukumnya, jadi orang kalau mau jadi eksportir benih lobster itu harus masuk jadi anggota asosiasi, lalu hanya boleh kirim lewat kargo khusus di Jakarta dan Surabaya, ditambah lagi dengan harus bayar Rp1.800 per ekor, padahal jika tidak lewat kargo itu cukup Rp200 saja,” kata Effendi.

(Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster di Era Susi Pudjiastuti Dibongkar Effendi Gazali )

Bahkan, kata dia, ada indikasi kekeliruan negara yang mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk ekspor yang ternyata tidak memiliki dasar hukum itu.

“Betul itu memungkinkan timbulnya korupsi, dari selisih biaya angkut Rp1.800 dengan Rp200 per ekor dikali saja dengan 37 juta ekor benur yang sudah dikirim, ada nilai sekitar Rp60 miliar, padahal itu tidak ada dasar hukumnya," kata dia.

“Bahkan agak kacau juga, ada PPN di atas itu. Jadi ini menarik jika didengar oleh teman-teman Kementerian Keuangan, kenapa bisa ada PPN di atas pungutan yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Effendi.

Dirinya telah memperingatkan Edhy jauh hari terkait masalah tersebut. Effendi menduga hal itu berawal dari adanya perbedaan antara Permen No. 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI dengan draf rancangan permen itu sebelumnya.

(Baca juga: Mantap! Setoran Pajak Digital Melesat 306% )

Dia mengatakan Edhy ‘kecolongan’ terkait itu, di mana draf rancangan Permen No 12 tahun 2020 yang sebelumnya telah melalui proses perbaikan oleh 14 orang penasihat ahli sebelum akhirnya diserahkan ke Edhy untuk diterbitkan, namun akhirnya ada perubahan yang disengaja.

“Menurut bapak inspektur jenderal di KKP, ini bukan ulah ASN, tapi orang-orang luar yang masuk menjadi staf khusus menteri. Saya merasakan kekuatan Rp10 triliun lebih itu yang berusaha tetap bisa bermain di belakang terkait ekspor ini, itu persoalannya. Ada kecolongan, jadi harusnya (permen) direvisi segera,” kata Effendi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut Kembali Sebut...
Luhut Kembali Sebut OTT Kampungan di Depan Wakil Ketua KPK
KPK: Kebijakan Semrawut...
KPK: Kebijakan Semrawut Jadi Peluang Korupsi Impor Komoditas
Dituding Perkaya Diri...
Dituding Perkaya Diri Lewat Bisnis PCR, Erick Thohir: Nanti Kebenaran Akan Terbukti
Dilaporkan ke KPK Soal...
Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Ikut Bisnis PCR, Begini Tanggapan Erick Thohir
Pegawai Pajak Terseret...
Pegawai Pajak Terseret Kasus Suap, Ditjen Pajak Bentuk Tim Khusus
Terungkap! Ini Dia Pelapor...
Terungkap! Ini Dia Pelapor Kasus Korupsi Krakatau Steel ke KPK
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Rekomendasi
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Perjalanan Berliku Iran...
Perjalanan Berliku Iran Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
3,88 Juta Lowongan Kerja...
3,88 Juta Lowongan Kerja Ramah Lingkungan Bakal Terbuka di 2026, Catat Sektor Industrinya
Infografis
Daftar 7 Wakapolda Baru...
Daftar 7 Wakapolda Baru Pilihan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved