Ingat, Sertifikasi ISPO Wajib Bagi Seluruh Perkebunan
Rabu, 02 Desember 2020 - 18:52 WIB
loading...
Sertifikasi ISPO wajib bagi semua perkebunan, baik milik rakyat, pemerintah maupun swasta untuk memastikan keberlanjutan lingkungan di sektor ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menjalankan program peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan tujuan selain meningkatkan produktivitas dan kualitas tandan buah segar (TBS). Selain itu juga penerapan teknik budidaya sawit yang baik melalui GAP dan pelaksanaan tata ruang perkebunan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sehingga mampu memenuhi kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, sertifikasi ISPO adalah hal yang wajib untuk seluruh tipe perkebunan seperti petani kecil, perusahaan milik negara, dan perusahaan swasta.
(Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas, 2,8 Juta Hektar Kebun Sawit Rakyat Perlu Diremajakan)
Petani kecil akan diberikan periode transisi selama lima tahun ke depan, pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, dan penguatan peran Kelompok Petani atau Koperasi.
"Pendanaan untuk petani kecil disalurkan melalui kelompok petani atau koperasi dan dapat diberikan selama periode awal Sertifikasi ISPO," ujarnya dalam acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2020 New Normal yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (2/12/2020).
Musdhalifah menjelaskan, dalam melakukan peremajaan, para petani sawit juga dihadapi dengan permasalahan lahan serta kemampuan petani sawit rakyat dalam memenuhi proses administratif. Untuk itu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di mana terdapat pasal yang mendukung para petani rakyat dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan.
"UU Cipta Kerja memiliki skema khusus untuk menyelesaikan permasalahan dari legalitas lahan pertanian. Jika lahan sawit petani diberhentikan, maka mereka akan beralih ke komoditas lain dan hal itu membutuhkan pembukaan lahan baru. Oleh karena itu sebisa mungkin kita perlu untuk menjaga para petani swadaya untuk tetap menjalankan kebun sawit mereka, meningkatkan kualitasnya tanpa harus membuka lahan baru," paparnya.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, sertifikasi ISPO adalah hal yang wajib untuk seluruh tipe perkebunan seperti petani kecil, perusahaan milik negara, dan perusahaan swasta.
(Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas, 2,8 Juta Hektar Kebun Sawit Rakyat Perlu Diremajakan)
Petani kecil akan diberikan periode transisi selama lima tahun ke depan, pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, dan penguatan peran Kelompok Petani atau Koperasi.
"Pendanaan untuk petani kecil disalurkan melalui kelompok petani atau koperasi dan dapat diberikan selama periode awal Sertifikasi ISPO," ujarnya dalam acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2020 New Normal yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (2/12/2020).
Musdhalifah menjelaskan, dalam melakukan peremajaan, para petani sawit juga dihadapi dengan permasalahan lahan serta kemampuan petani sawit rakyat dalam memenuhi proses administratif. Untuk itu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di mana terdapat pasal yang mendukung para petani rakyat dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan.
"UU Cipta Kerja memiliki skema khusus untuk menyelesaikan permasalahan dari legalitas lahan pertanian. Jika lahan sawit petani diberhentikan, maka mereka akan beralih ke komoditas lain dan hal itu membutuhkan pembukaan lahan baru. Oleh karena itu sebisa mungkin kita perlu untuk menjaga para petani swadaya untuk tetap menjalankan kebun sawit mereka, meningkatkan kualitasnya tanpa harus membuka lahan baru," paparnya.
Lihat Juga :