REI: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Diawasi

Kamis, 03 Desember 2020 - 10:41 WIB
loading...
REI: Aturan Turunan...
FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pandemi covid-19 mempengaruhi banyak sektor di seluruh dunia. Tak terkecuali pada sektor properti yang juga ikut terkena dampak dari pandemi covid-19 ini. Pemerintah pun mengeluarkan terobosan baru yakni dengan menerbitkan Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja . Langkah penerbitan UU Cipta Kerja diperkirakan bisa menjadi terobosan di tengah situasi pandemi covid-19.

“Pandemi covid-19 memporak porandakan aktivitas ekonomi di seluruh dunia. Untungnya bapak Jokowi menerbitkan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sangat harapkan bersama dalam rangka terobosan-terobosan di dalam kindisi saat ini,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Paulus Totok Lusida dalam acara rakornas REI, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Babak Baru SKK Migas ke Depan: Ngurus Energi Baru Terbarukan

Namun menurut Totok, UU Cipta Kerja ini perlu pengawalan dari seluruh masyarakat termasuk pihak asosiasi. Dirinya beharap jika asosiasi bisa dilibatkan dalam penyusunan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini. “Akan tetapi apa yang dibutuhkan saat ini adalah pengawalan dan kerjasama yang sangat luar biasa dari seluruh masyarakat indonesia khususnya dari asosiasi bersama pemerintah untuk melakukan harmonisasi dalam peraturan pelakasana dalam UU Cipta Kerja,” ucapnya.

Baca Juga: Di Depan Investor Migas, Luhut Pamer Omnibus Law

Menurut Totok, tanpa adanya harmonisasi dari asosiasi penerbitan UU Cipta Kerja akan sangat percuma. Karena, bukanya memiliki manfaat malah justru bisa menjadi hambatan bagi investasi. “Apa yang ada di UU Cipta Kerja kalau kita tidak jalan pararel harmoni terhadap peraturan pelaksana bukan terobosan tapi malah bisa menjadi hambatan bagi kita semua dalam rangka melaksanakan usaha dan investasi,” ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Pengurus REI DKI 2025–2028...
Pengurus REI DKI 2025–2028 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Kolaborasi Bangun Jakarta
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Formula Upah Minimum...
Formula Upah Minimum 2025 Bakal Dirombak Imbas Uji Materi UU Cipta Kerja Dikabulkan MK
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Rekomendasi
Wajah Islam di Piala...
Wajah Islam di Piala Dunia: Ketika Timnas Maroko Berdakwah Lewat Akhlak
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Berita Terkini
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Aset Kripto Rp18 Triliun...
Aset Kripto Rp18 Triliun Lenyap Diretas, AI Bisa Jadi Andalan Keamanan Baru
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved