REI: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Perlu Diawasi

Kamis, 03 Desember 2020 - 10:41 WIB
loading...
REI: Aturan Turunan...
FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pandemi covid-19 mempengaruhi banyak sektor di seluruh dunia. Tak terkecuali pada sektor properti yang juga ikut terkena dampak dari pandemi covid-19 ini. Pemerintah pun mengeluarkan terobosan baru yakni dengan menerbitkan Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja . Langkah penerbitan UU Cipta Kerja diperkirakan bisa menjadi terobosan di tengah situasi pandemi covid-19.

“Pandemi covid-19 memporak porandakan aktivitas ekonomi di seluruh dunia. Untungnya bapak Jokowi menerbitkan UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sangat harapkan bersama dalam rangka terobosan-terobosan di dalam kindisi saat ini,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) REI Paulus Totok Lusida dalam acara rakornas REI, Kamis (3/12/2020).



Namun menurut Totok, UU Cipta Kerja ini perlu pengawalan dari seluruh masyarakat termasuk pihak asosiasi. Dirinya beharap jika asosiasi bisa dilibatkan dalam penyusunan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja ini. “Akan tetapi apa yang dibutuhkan saat ini adalah pengawalan dan kerjasama yang sangat luar biasa dari seluruh masyarakat indonesia khususnya dari asosiasi bersama pemerintah untuk melakukan harmonisasi dalam peraturan pelakasana dalam UU Cipta Kerja,” ucapnya.



Menurut Totok, tanpa adanya harmonisasi dari asosiasi penerbitan UU Cipta Kerja akan sangat percuma. Karena, bukanya memiliki manfaat malah justru bisa menjadi hambatan bagi investasi. “Apa yang ada di UU Cipta Kerja kalau kita tidak jalan pararel harmoni terhadap peraturan pelaksana bukan terobosan tapi malah bisa menjadi hambatan bagi kita semua dalam rangka melaksanakan usaha dan investasi,” ucapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2667 seconds (0.1#10.140)