Picu Monopoli, Merger Grab-Gojek Rugikan Konsumen

Selasa, 08 Desember 2020 - 20:46 WIB
loading...
Picu Monopoli, Merger...
FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kabar terkait merger antara Grab dan Gojek semakin santer terdengar. Hal tersebut setelah CEO Grab Anthony Tan mengungkapkan di dalam memo internal Kamis 3 Desember 2020. Lantas apakah merger antara Grab dan Gojek akan menimbulkan monopoli bisnis transportasi?

Menanggapi itu, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih menyebut memang merger antara Grab dan Gojek menjadi tantangan bagi pengawas persaingan usaha di Indonesia. "Jadi untuk merger Grab dan Gojek, memang iya (berpotensi melanggar aturan persaingan usaha). Pasalnya dari market sharenya, keduanya memang pemimpin pasar," kata dia dalam telekonfrensi, Selasa (8/12/2020).



Dia menjelaskan, saat ini Indonesia masih menggunakan sistem post-notification untuk proses notifikasi merger dan akuisisi usaha. Maka itu penggabungan atau peleburan usaha wajib diberitahukan ke KPPU selambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan.

Namun begitu, pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut akibat konsekuensi dari sistem post-notification tersebut. "Namun kami berharap sistem ini bisa diubah menjadi pre-notification. Dan kami berharap ini dimasukkan UU Cipta Kerja, karena ada kepentingan bagi investor dan pelaku usaha kalau notifikasinya pre, sehingga ada kepastian," ungkap dia.

Dia juga menambahkan, KPPU belum bisa memberikan penilaian apakah merger ini nantinya diterima atau ditolak. "Semoga ini ada hikmahnya, supaya memberikan dorongan lagi ke kita pentingnya notifikasi merger diubah menjadi pre-notification," tandas dia.



Sebelumnya LBH Transportasi memberikan sikap mengenai kabar merger Grab dengan Gojek. Jika informasi merger ini benar, tentu keputusan tersebut adalah hak dan kewenangan manajemen Gojek dan Grab dalam menentukan strategi bisnisnya, namun karena bisnis ini ada pada layanan umum transportasi.

Direktur Eksekutif LBH Transportasi Hermawanto mengatakan, merger antara Gojek dan Grab berpotensi menimbulkan monopoli bisnis transportasi daring pada kendaraan roda dua yang tentunya menimbulkan pasar yang tidak sehat dan merugikan konsumen.
"Konsumen akan dirugikan karena tidak adanya persaingan yang sehat dan tentunya pula akan berdampak pada biaya transportasi dan layanan yang tidak ramah konsumen," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
THR Ojol Bersyarat 9...
THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan Cermati Beban Kerja
THR Ojol 2025 Kapan...
THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya
THR Ojol Cair Berupa...
THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab dan Gojek
Bukan Transfer, Menaker...
Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Menteri UMKM Kolaborasi...
Menteri UMKM Kolaborasi Bersama KPPU Wujudkan Konektivitas Usaha Besar dengan UMKM
Dugaan Praktik Monopoli...
Dugaan Praktik Monopoli Avtur di Indonesia Dinilai Tak Berdasar
Jegal Pesaing, Google...
Jegal Pesaing, Google Langgar Aturan Antimonopoli di AS
KPPU Apresiasi E-Commerce...
KPPU Apresiasi E-Commerce Teken Pakta Integritas
Rekomendasi
Remaja Berkostum Badut...
Remaja Berkostum Badut Tewas Tenggelam di Sungai Mahakam, Nekat Terjun Cari Topi Labubunya yang Jatuh
Pangeran Harry Kembali...
Pangeran Harry Kembali Berseteru dengan Raja Charles III, Ketegangan Meningkat
Meriahkan HUT ke-22...
Meriahkan HUT ke-22 Tanah Bumbu, PB POBSI Dukung Turnamen Batulicin Open 2025 Berhadiah Rp500 Juta
Berita Terkini
Mandek di Rp1.904.000/Gram,...
Mandek di Rp1.904.000/Gram, Intip Rincian Harga Emas Antam per Minggu 13 April 2025
23 menit yang lalu
Uni Eropa Bakal Pakai...
Uni Eropa Bakal Pakai Segala Cara untuk Melawan Tarif AS
1 jam yang lalu
Rusia Masih Jadi Ancaman,...
Rusia Masih Jadi Ancaman, Trump Perpanjang Sanksi AS Selama 12 Bulan
2 jam yang lalu
Standard Chartered Uji...
Standard Chartered Uji Agunan Kripto dengan OKX
11 jam yang lalu
Pengamat Energi: Blending...
Pengamat Energi: Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
11 jam yang lalu
Senator AS Minta Trump...
Senator AS Minta Trump Diselidiki Atas Dugaan Insider Trading
15 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Buka Pintu untuk...
Ukraina Buka Pintu untuk Tentara NATO, Picu Perang Dunia III?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved