DPR Tak Peka, Buruh Siapkan Demo Besar-Besaran Akhir April

Kamis, 16 April 2020 - 18:38 WIB
loading...
DPR Tak Peka, Buruh...
Buruh di bawah naungan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan menggelar demo besar-besaran jika DPR tak menyetop pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja saat ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mendesak DPR untuk segera menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law khususnya kluster Cipta Kerja di tengah darurat wabah virus corona (Covid-19). MPBI mengultimatum akan menggelar demonstrasi besar-besaran jika pembahasan tetap berlanjut di tengah suasana prihatin wabah ini.

MPBI merupakan gabungan tiga konfederasi buruh terbesar dengan jutaan anggota yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan kepada DPR, jika tuntutan ini diabaikan, ribuan buruh akan melakukan aksi demonstrasi di DPR pada 30 April 2020 mendatang. Ia menyebut aksi serupa juga akan digelar serentak di seluruh provinsi di Tanah Air.

"Kami sudah membuat surat resmi kepada presiden dan ketua DPR untuk menggelar aksi besar-besaran secara nasional. Ratusan ribu massa buruh akan turun berdemonstrasi. Sasarannya ke gedung DPR dan Kemenko Perekonomian," tegasnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Andi Gani mengaku tengah melakukan komunikasi intensif dengan kepolisian terkait perizinan aksi. Karena, adanya larangan mengumpulkan banyak orang disaat wabah corona turut menjadi pertimbangan.

"Sebagai wadah gerakan, MPBI harus segera menyatakan sikap dan mengambil langkah tegas untuk memilih jalan aksi. Masih ada ruang waktu untuk berdialog 7 hari sebelum tanggal 30 tidak ada respons," katanya.

Namun, lanjut Andi Gani, buruh juga sudah menyiapkan diri jika aksi ini jadi digelar. Misalnya penyemprotan disinfektan sebelum dan setelah aksi, membawa handsanitizer dan aturan jaga jarak.

Andi Gani menilai, DPR sejauh ini tak punya hati nurani dan empati terhadap jutaan buruh yang hingga hari ini tetap bekerja di pabrik meski ada imbauan pembatasan interaksi sosial dan fisik. Selain itu, para buruh juga terancam PHK di tengah pandemi corona. "Menjadi sangat aneh jika memaksakan kebijakan di saat situasi negara dalam keadaan darurat wabah corona. Ini kepentingan siapa sebenarnya?," ujarnya.

Dia meminta agar DPR lebih fokus membantu pemerintah dalam penanganan corona. Bukan malah ngebut secara membabi buta ingin segera menuntaskan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "Fokuslah pada penanganan pandemi corona dan potensi buruh yang kehilangan pekerjaan," tegasnya.

Andi Gani juga meragukan penyajian data dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait buruh yang di PHK maupun dirumahkan akibat dampak corona. Berdasarkan data resmi buruh, jumlahnya pekerja formal berkisar antara 250-300 ribu yang sudah di-PHK resmi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)