DPR Tak Peka, Buruh Siapkan Demo Besar-Besaran Akhir April

Kamis, 16 April 2020 - 18:38 WIB
loading...
A A A
"Yang dirumahkan, itu artinya tidak masuk lagi di pabrik tapi masih menerima upah berjumlah 1,3 juta. Itu data yang dimiliki serikat pekerja. Berbeda jauh dengan data yang dimiliki pemerintah," ungkapnya.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menilai, pemerintah dan DPR tidak peka dengan kesulitan rakyat. Apalagi ada banyak buruh yang kehilangan pekerjaannya karena krisis ekonomi akibat pandemi corona.

Elly meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja distop. Karena, selama ini buruh telah menunda aksinya untuk menghormati kebijakan menjaga jarak untuk memutus mata rantai corona. "Buruh takut dengan corona. Tetapi buruh lebih takut dengan masa depannya yang tidak memiliki kepastian jika Omnibus Law disahkan," tegasnya.

Ditempat terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal juga menegaskan, MPBI siap melakukan aksi pada tanggal 30 April nanti. Menurutnya, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh, sebagai langkah physical distancing. Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya.

Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap Pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh.
(fai)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)