Wamendag Paparkan UU Cipta Kerja, WTO Apresiasi Indonesia

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:57 WIB
loading...
Wamendag Paparkan UU Cipta Kerja, WTO Apresiasi Indonesia
UU Cipta Kerja yang dipaparkan Wamendag Jerry Sambuaga mendapat sambutan positif di Sidang WTO. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dalam rangkaian review kebijakan ekonomi Indonesia ke-7 oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memaparkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada majelis sidang WTO. Hasilnya, Indonesia mendapatkan apresiasi dan sambutan positif dari WTO.

Keunggulan UU Cipta Kerja yang dipaparkan Jerry meliputi peningkatan iklim investasi, penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, dukungan kepada UMKM, kemudahan berbisnis, riset dan inovasi, kemudahan dalam sektor agraria, pembukaan zona ekonomi, dan pembangunan sistem pembiayaan serta akselerasi proyeks strategis nasional.

Saat ini indeks kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 73 dari peringkat 120 pada tahun 2017. Diharapkan dengan UU Cipta Kerja, peringkat ini semakin baik dan Indonesia semakin menarik bagi investasi dan perdagangan.

(Baca Juga: Wamendag Tegaskan ke WTO, RI Berkomitmen pada Sistem Ekonomi Terbuka)

WTO mengapresiasi langkah Indonesia tersebut merujuk pada berbagai hambatan yang selama ini mengurangi ketertarikan investor untuk berbisnis di Indonesia. Investasi dan perdagangan akan meningkatkan daya beli, pembukaan lapangan kerja dan akhirnya masyarakat akan lebih sejahtera. WTO berharap implementasi dari UU Cipta Kerja bisa segera dilakukan agar kebijakan dan target ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia bisa berlangsung lebih baik lagi.

Menanggapi hal tersebut, Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal dalam penyusunan materi dan negosiasi dalam perjanjian perdagangan baik secara bilateral maupun multilateral. Dengan UU Cipta Kerja, Jerry juga optimis implementasi perjanjian perdagangan yang sudah ditandatangani dan diratifikasi akan berjalan makin baik.

"Ada RCEP, IA CEPA, AHK-FTA, IC-CEPA dan lain-lain yang sudah berjalan. Utilitas pemanfaatannya juga sangat bagus. Dengan UU Cipta Kerja, dampaknya akan lebih terasa, khususnya dalam penyediaan barang dan jasa serta peningkatan daya saing produk Indonesia di negara tujuan," kata Jerry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).

Pelaksanaan perjanjian perdagangan, menurut Wamendag akan membutuhkan daya saing yang kuat bagi produsen dalam negeri agar bisa optimal. Untuk itu, dari hulu sampai hilir segala hambatan usaha harus dibenahi. Dengan UU Cipta Kerja diharapkan hal itu bisa diselesaikan dengan lebih sistematis.

"Di satu sisi pengusaha membutuhkan iklim yang baik. Di sisi lain,pekerja ingin kondisi kerja yang lebih bagus dan lebih pasti. Kemudian di sisi lain, pemerintah dan masyarakat ingin dampak yang mendasar dalam menciptakan kesejahteraan. UU Cipta Kerja menjawab kebutuhan dari berbagai sisi tersebut," jelas Wamendag.

Dalam bidang perdagangan, diharapkan di hulu, ongkos produksi makin efisien karena berbagai hambatan diselesaikan. Lalu ke sector yang lebih hilir, pergudangan, distribusi hingga sampai penjualan akan lebih mudah dan lebih murah. Untuk itu yang dibutuhkan adalah kemudahan perizinan, kemudahan pengurusan lahan, kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik, infrastruktur dan sebagainya.

(Baca Juga: Wamendag Optimis RI Menangi Gugatan Biodiesel Sawit di WTO)

"Jangan lupa juga, daya beli masyarakat harus baik juga. Jika masyarakat bisa berproduksi dan berdagang dengan lancar, efisien dan murah tentu pendapatan mereka akan lebih baik juga. Pada gilirannya pendapatan meningkat dan punya daya beli yang tinggi," paparnya.

Jerry Sambuaga berada di Jenewa untuk memimpin Tim Indonesia dalam sidang review berkala kebijakan perdagangan Indonesia di WTO. Terakhir Indonesia direview pada tahun 2013. Kali ini, di tengah iklim perdagangan internasional yang mengalami ketidakpastian, Indonesia dipuji WTO karena konsistensinya dalam mengusung sistem yang terbuka dan kolaboratif. Indonesia disebut bisa melakukan langkah-langkah strategis dalam menjalin kolaborasi yang mutual dengan negara-negara mitranya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)