15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan
Rabu, 13 Mei 2020 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Kontrak/Perjanjian, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB), lzin Penugasan, lzin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan lzin Usaha Pertambangan untuk Penjualan. Terkait pemberian izm, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Gubernur. Pendelegasnan kewenangan didasarkan pada prinsip efektifitas, efisiensi, akuntabitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.
6.Terkait bagian Pemerintah Daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya Pemerintah Provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1% (satu persen), melalui RUU perubahan lnl memngkat menjadi 1,5% (satu koma Iima persen)
7. Adanya kewajiban bagi Menteri untuk menyediakan data dan informasi pedambangan untuk:
a. Menunjang penyiapan WP;
b. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. Melakukan alih teknologi penambangan.
Pengelolaan data dan informasi tersebut dilakukan oleh pusat data dan informasi pertambangan. Pusat data dan informasi pertambangan wajib menyajikan informasi pertambangan secara akurat, mutahir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang izin penambangan dan masyarakat.
8. Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerjasama.
9. Adanya kewajlban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
10. Kewajlban bagi Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asung untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, danlatau Badan Usaha Swasta Nasional.
11. Kewajiban bagi Pemegang IUP Operasi Produksu dan lUPK Operasi Produksi untuk menyedlakan dana kelahanan cadangan Mineral dan Batubara yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru
12. Terkait kegiatan reklamasi dan pasca tambang, Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WlUPKnya Wajlb melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasulan 100%. Begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir wajib melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang hlngga mencapai tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana Jaminan Pasca tambang.
6.Terkait bagian Pemerintah Daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya Pemerintah Provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1% (satu persen), melalui RUU perubahan lnl memngkat menjadi 1,5% (satu koma Iima persen)
7. Adanya kewajiban bagi Menteri untuk menyediakan data dan informasi pedambangan untuk:
a. Menunjang penyiapan WP;
b. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. Melakukan alih teknologi penambangan.
Pengelolaan data dan informasi tersebut dilakukan oleh pusat data dan informasi pertambangan. Pusat data dan informasi pertambangan wajib menyajikan informasi pertambangan secara akurat, mutahir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang izin penambangan dan masyarakat.
8. Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerjasama.
9. Adanya kewajlban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.
10. Kewajlban bagi Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asung untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, danlatau Badan Usaha Swasta Nasional.
11. Kewajiban bagi Pemegang IUP Operasi Produksu dan lUPK Operasi Produksi untuk menyedlakan dana kelahanan cadangan Mineral dan Batubara yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru
12. Terkait kegiatan reklamasi dan pasca tambang, Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WlUPKnya Wajlb melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasulan 100%. Begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir wajib melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang hlngga mencapai tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana Jaminan Pasca tambang.
Lihat Juga :