15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:09 WIB
loading...
A A A
Kontrak/Perjanjian, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB), lzin Penugasan, lzin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan dan lzin Usaha Pertambangan untuk Penjualan. Terkait pemberian izm, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Gubernur. Pendelegasnan kewenangan didasarkan pada prinsip efektifitas, efisiensi, akuntabitas dan eksternalitas dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan, antara lain dalam pemberian IPR dan SIPB.

6.Terkait bagian Pemerintah Daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya Pemerintah Provinsi hanya mendapat bagian sebesar 1% (satu persen), melalui RUU perubahan lnl memngkat menjadi 1,5% (satu koma Iima persen)

7. Adanya kewajiban bagi Menteri untuk menyediakan data dan informasi pedambangan untuk:

a. Menunjang penyiapan WP;

b. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

c. Melakukan alih teknologi penambangan.

Pengelolaan data dan informasi tersebut dilakukan oleh pusat data dan informasi pertambangan. Pusat data dan informasi pertambangan wajib menyajikan informasi pertambangan secara akurat, mutahir, dan dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemegang izin penambangan dan masyarakat.

8. Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau bekerjasama.

9. Adanya kewajlban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri.

10. Kewajlban bagi Badan Usaha pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asung untuk melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, danlatau Badan Usaha Swasta Nasional.

11. Kewajiban bagi Pemegang IUP Operasi Produksu dan lUPK Operasi Produksi untuk menyedlakan dana kelahanan cadangan Mineral dan Batubara yang dipergunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru

12. Terkait kegiatan reklamasi dan pasca tambang, Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebelum menciutkan atau mengembalikan WIUP atau WlUPKnya Wajlb melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang hingga mencapai tingkat keberhasulan 100%. Begitu juga dengan eks pemegang IUP atau IUPK yang telah berakhir wajib melaksanakan Reklamasi dan Pasca tambang hlngga mencapai tingkat keberhasilan 100% serta menempatkan dana Jaminan Pasca tambang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Legislator PKB Kritisi...
Legislator PKB Kritisi Lambannya PP Turunan UU Minerba
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Ikut Arahan Presiden...
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
Rekomendasi
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved