15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:09 WIB
loading...
A A A
13. Terkait keberadaan lnspektur Tambang. Dalam perubahan Undang-Undang Minerba ini, Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana, sena operasuonal Inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada Menteri.

14. Terkait Ketentuan Pidana, untuk kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dlkenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 (sepuluh) milliar, diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 (seratus) milliar.

Begitu juga dengan pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan Iaporan dengan tidak benar atau menyampalkan keterangan palsu, setlap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatakan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian.

Pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal darl pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin lainnya dlpldana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 (seratus) miliar.

Adanya ketentuan pldana yang sebelumnya tlydak dlatur dI UU sebelumnya yaitu, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 (Iima) miliar. Dan setlap orang yang IUP atau IUPKnya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan; (a) reklamasi dan/atau pasca tambang danlatau, (b). penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau jamlnan pasca tambang dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10 (sepuluh) miliar.

Selain itu, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajlban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.

15. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

a) IUP, IUPK. IPR. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya UU ini dlnyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin

b) IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi ketentuan terkait Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini dalam Jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

c) Gubernur wajlb menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan IUJP yang telah diterbrtkan oleh gubernur sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada Menten dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang Undang ini berlaku untuk diperbarui oleh Menteri

d) Ketentuan yang tercantum dalam IUP, IUPK dan IPR sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disesuaikan dengan ketentuan Undang Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnlan yang dlterbltkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dlsesualkan menjadl penzunan usaha industri yang diterbltkan berdasarkan peraturan perundang undangan di bidang perlndustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang Undang ini berlaku.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Legislator PKB Kritisi...
Legislator PKB Kritisi Lambannya PP Turunan UU Minerba
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Ikut Arahan Presiden...
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
Rekomendasi
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
AS Tidak Cegat Rudal...
AS Tidak Cegat Rudal Iran yang Ditembakkan ke Israel
Berita Terkini
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Grab Ambil Alih Kendali...
Grab Ambil Alih Kendali Superbank, Fokus Perluas Akses Pembiayaan Digital
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved