15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan
Rabu, 13 Mei 2020 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
13. Terkait keberadaan lnspektur Tambang. Dalam perubahan Undang-Undang Minerba ini, Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana prasarana, sena operasuonal Inspektur tambang dalam melakukan pengawasan dibebankan kepada Menteri.
14. Terkait Ketentuan Pidana, untuk kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dlkenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 (sepuluh) milliar, diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 (seratus) milliar.
Begitu juga dengan pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan Iaporan dengan tidak benar atau menyampalkan keterangan palsu, setlap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatakan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian.
Pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal darl pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin lainnya dlpldana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 (seratus) miliar.
Adanya ketentuan pldana yang sebelumnya tlydak dlatur dI UU sebelumnya yaitu, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 (Iima) miliar. Dan setlap orang yang IUP atau IUPKnya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan; (a) reklamasi dan/atau pasca tambang danlatau, (b). penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau jamlnan pasca tambang dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10 (sepuluh) miliar.
Selain itu, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajlban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
15. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
a) IUP, IUPK. IPR. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya UU ini dlnyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin
b) IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi ketentuan terkait Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini dalam Jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
c) Gubernur wajlb menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan IUJP yang telah diterbrtkan oleh gubernur sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada Menten dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang Undang ini berlaku untuk diperbarui oleh Menteri
d) Ketentuan yang tercantum dalam IUP, IUPK dan IPR sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disesuaikan dengan ketentuan Undang Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnlan yang dlterbltkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dlsesualkan menjadl penzunan usaha industri yang diterbltkan berdasarkan peraturan perundang undangan di bidang perlndustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang Undang ini berlaku.
14. Terkait Ketentuan Pidana, untuk kegiatan penambangan tanpa izin yang sebelumnya dlkenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 (sepuluh) milliar, diubah menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 (seratus) milliar.
Begitu juga dengan pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan Iaporan dengan tidak benar atau menyampalkan keterangan palsu, setlap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dan setiap orang yang menampung, memanfaatakan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian.
Pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal darl pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin lainnya dlpldana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 (seratus) miliar.
Adanya ketentuan pldana yang sebelumnya tlydak dlatur dI UU sebelumnya yaitu, setiap pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR atau SIPB tanpa persetujuan Menteri dipidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 (Iima) miliar. Dan setlap orang yang IUP atau IUPKnya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan; (a) reklamasi dan/atau pasca tambang danlatau, (b). penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau jamlnan pasca tambang dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10 (sepuluh) miliar.
Selain itu, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajlban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
15. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:
a) IUP, IUPK. IPR. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya UU ini dlnyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin
b) IUP, IUPK, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib memenuhi ketentuan terkait Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini dalam Jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
c) Gubernur wajlb menyerahkan dokumen IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IPR, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan IUJP yang telah diterbrtkan oleh gubernur sebelum berlakunya Undang-Undang ini kepada Menten dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang Undang ini berlaku untuk diperbarui oleh Menteri
d) Ketentuan yang tercantum dalam IUP, IUPK dan IPR sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disesuaikan dengan ketentuan Undang Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnlan yang dlterbltkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dlsesualkan menjadl penzunan usaha industri yang diterbltkan berdasarkan peraturan perundang undangan di bidang perlndustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang Undang ini berlaku.
(akr)
Lihat Juga :