Pemerintah Diminta Menegur Pihak yang Pasang Tarif Rapid Tes Antigen di Atas Patokan

Rabu, 23 Desember 2020 - 21:20 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Menegur Pihak yang Pasang Tarif Rapid Tes Antigen di Atas Patokan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta pemerintah untuk menegur pihak yang menjual harga tes Covid-19 di atas batasan tarif tertinggi. Pemerintah sudah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid rest antigen-swab sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, masih ada rumah sakit bahkan tempat yang memasang tarif tes itu di atas harga acuan yang ditetapkan pemerintah. "Kami harap pemerintah menegur mereka yang memasang biaya di luar standar," ujarnya di Stasiun Pasar Senen, Rabu (23/12/2020). ( Baca juga:Tinjau Stasiun Pasar Senen, BPKN: Harga Rapid Tes Antigen-nya Masih di Bawah Standar )

Mufti melanjutkan, pihak yang memasang tarif di atas standar pemerintah beralasan bahwa ada jasa tambahan lain sehingga harga dipatok tinggi. "Alasannya ada biaya tambahan jasa dokter, jasa ini, dan lain-lain. Kemudian kami minta rekomendasi menteri kesehatan untuk ditegur atau bila perlu tidak boleh melakukan layanan itu," ungkapnya. ( Baca juga:Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK )

Menurut dia, harga test yang mahal tentu akan memberatkan konsumen. Belum lagi masa berlaku yang hanya sekitar tiga hari.

"Standar Rp250.000 itu sudah cukup tinggi, apalagi cuma berlaku tiga hari. Kita ingin memastikan harga itu di bawah standar. Karena pemerintah menghitungnya cukup tinggi maka harga di sini sudah sangat layak dan kita ingin memastikan bahwa proses liburan ini lancar," jelasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)