Duh! Ada Ketidaksesuaian Rancangan PP dengan UU Cipta Kerja

Kamis, 24 Desember 2020 - 11:48 WIB
loading...
Duh! Ada Ketidaksesuaian...
Tim Serap Aspirasi (TSA) menemukan adanya ketidaksesuaian beberapa poin RPP dengan UU Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menemukan adanya ketidaksesuaian beberapa poin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dengan UU Cipta Kerja .

Salah satunya pada Pasal 91 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa pendaftaran usaha kecil dan mikro dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan, elektronik) atau luring (luar jaringan). Sementara, dalam Pasal 23 RPP dituliskan bahwa pendaftaran hanya secara elektronik.

(Baca Juga: Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja)

"Hal ini akan menyulitkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang tidak memiliki akses internet," kata Ketua TSA Franky Sibarani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).

Temuan lainnya, kata Franky, adalah Pasal 87 UU Cipta Kerja mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan keci. Tetapi, dalam Pasal 55 RPP dituliskan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.

Selanjutnya, Pasal 92 UU Cipta Kerja mengamanatkan pemberian insentif untuk usaha mikro dan kecil, sedangkan dalam Pasal 77 RPP dituliskan bahwa insentif diberikan untuk usaha mikro. "Ketidaksesuaian ketentuan dalam RPP dengan UU Cipta Kerja ini harus menjadi perhatian bersama," kata Franky.

Franky menyampaikan temuan-temuan tersebut saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pada Selasa (22/12). Dalam pertemuan terbatas itu TSA memaparkan hasil aspirasi yang diterima dan penelaahan oleh TSA terhadap berbagai peraturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Selain temuan sementara yang perlu menjadi perhatian, TSA juga menyampaikan laporan kinerja sejak dibentuknya tim ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 332 Tahun 2020 pada 25 November 2020.

Sejauh ini TSA telah bertemu dengan lebih dari 112 komunitas dalam lebih dari 15 event yang diselenggarakan oleh TSA baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan berbagai kelompok masyarakat. TSA juga telah mengalokasikan anggota tim ke dalam klaster-klaster untuk mengoptimalkan penyerapan aspirasi dan penelaahan serta pembuatan rekomendasi.

(Baca Juga: 89 Masukan dari Berbagai Klaster Industri Diserap Tim UU Cipta Kerja)

TSA juga melaporkan sudah menerima total 122 aspirasi hingga Selasa (22/12) lalu. Aspirasi berasal dari dari perseorangan, ormas, lembaga swadaya masyarakat, juga kalangan bisnis.

Wakil Juru Bicara TSA Dyah Paramita menambahkan, pihaknya masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sampai dengan awal Januari 2021. Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja diamanatkan untuk dapat selesai dalam waktu tiga bulan sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.

"Seluruh peraturan turunan harus sudah selesai di akhir bulan Januari 2021 sehingga dapat difinalisasi sebelum 1 Februari 2021," katanya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)