Duh! Ada Ketidaksesuaian Rancangan PP dengan UU Cipta Kerja
Kamis, 24 Desember 2020 - 11:48 WIB
loading...
Tim Serap Aspirasi (TSA) menemukan adanya ketidaksesuaian beberapa poin RPP dengan UU Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Tim Serap Aspirasi (TSA) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menemukan adanya ketidaksesuaian beberapa poin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dengan UU Cipta Kerja .
Salah satunya pada Pasal 91 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa pendaftaran usaha kecil dan mikro dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan, elektronik) atau luring (luar jaringan). Sementara, dalam Pasal 23 RPP dituliskan bahwa pendaftaran hanya secara elektronik.
(Baca Juga: Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja)
"Hal ini akan menyulitkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang tidak memiliki akses internet," kata Ketua TSA Franky Sibarani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).
Temuan lainnya, kata Franky, adalah Pasal 87 UU Cipta Kerja mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan keci. Tetapi, dalam Pasal 55 RPP dituliskan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.
Salah satunya pada Pasal 91 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa pendaftaran usaha kecil dan mikro dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan, elektronik) atau luring (luar jaringan). Sementara, dalam Pasal 23 RPP dituliskan bahwa pendaftaran hanya secara elektronik.
(Baca Juga: Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja)
"Hal ini akan menyulitkan bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang tidak memiliki akses internet," kata Ketua TSA Franky Sibarani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/12/2020).
Temuan lainnya, kata Franky, adalah Pasal 87 UU Cipta Kerja mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan keci. Tetapi, dalam Pasal 55 RPP dituliskan bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.
Lihat Juga :