Inaca Adukan Ulah Gubernur Kalbar ke Kemenhub, Ada Apa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyebut bahwa larangan terbang yang dialamatkan kepada maskapai Air Asia dan Batik Air oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak relevan dan tidak adil. Adapun larangan terbang kepada dua maskapai tersebut disebabkan adanya temuan penumpang positif Covid-19.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan maskapai Air Asia dan Batik Air tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat.
"Maskapai maupun Bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19, petugas KKP dibawah kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," ujar Denon dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).
Denon menambahkan, INACA memohon agar pemerintah pusat mempertimbangkan sikap pemerintah daerah tersebut karena menurutnya sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi operator penerbangan dan operator bandara. "Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan. Mohon agar Pemerintah dapat mengambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi larangan terbang ke maskapai penerbangan AirAsia dan Batik Air karena temuan penumpang positif Covid-19. Larangan terbang AirAsia ke Pontianak berlaku mulai 28 Januari hingga 6 Januari 2021 mendatang. Sementara larangan Batik Air membawa penumpang ke Pontianak berlaku sepuluh hari sejak 24 Desember 2020.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan maskapai Air Asia dan Batik Air tidak seharusnya mendapatkan sanksi larangan terbang akibat penumpang teridentifikasi positif Covid-19 menuju Pontianak atas surat Gubernur Kalimantan Barat.
"Maskapai maupun Bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan Covid-19, petugas KKP dibawah kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut," ujar Denon dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga
Denon menambahkan, INACA memohon agar pemerintah pusat mempertimbangkan sikap pemerintah daerah tersebut karena menurutnya sanksi tersebut tidak relevan dan tidak fair bagi operator penerbangan dan operator bandara. "Kita sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan. Mohon agar Pemerintah dapat mengambil sikap atas pemberlakuan hal tersebut," kata dia.
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi larangan terbang ke maskapai penerbangan AirAsia dan Batik Air karena temuan penumpang positif Covid-19. Larangan terbang AirAsia ke Pontianak berlaku mulai 28 Januari hingga 6 Januari 2021 mendatang. Sementara larangan Batik Air membawa penumpang ke Pontianak berlaku sepuluh hari sejak 24 Desember 2020.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
(nng)