Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Lion Air Group Tanggung Dua Kerugian

Minggu, 27 Desember 2020 - 17:10 WIB
loading...
Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Lion Air Group Tanggung Dua Kerugian
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gara-gara membawa lima penumpang yang terpapar Covid-19, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak selama 10 hari, sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2012. Keputusan itu tentu saja akan berdampak pada bisnis Lion Air Group , induk usaha Batik Air.

Larangan terbang itu sudah pasti akan mengurangi pemasukan Lion Air karena mereka kehilangan penumpang dari dan ke Pontianak. Ujung-ujungnya, Lion akan menderita kerugian. ( Baca juga:Inaca Adukan Ulah Gubernur Kalbar ke Kemenhub, Ada Apa? )

Berapa nilai kerugian Lion Air yang harus ditanggung? Ketika ditanyakan, Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro belum bisa mengungkap.

"Mengenai jumlah tersebut, saya harus cek terlebih dahulu," jawab Danang ketika dihubungi, Minggu (27/12/2020).

Menurut Arista Atmadjati, setidaknya ada dua kerugian yang dialami Lion Air Group atas pelarangan terbang yang dikenakan pada Batik Air. Pertama, kerugian materil dan kedua kerugian immateril.

Secara materil kerugian Lion Air Group diperkirakan tidak terlalu besar, sebab pangsa pasar Batik Air ke Pontianak masih terbilang kecil. Bisa dibilang, pemasukan dari rute ini tidak terlalu besar mengingat yang terkena bukan maskpai Lion Air.

"Itu kan Batik yang kena. Batik Air itu market sharenya masih kecil, ya kalo ke Pontianak kerugiannya tak terlalu besar. Secara materiil tak besar," kata Arista, Minggu (27/12/2020).

Kerugian terbesar, lanjut Arista, justru dialami Lion Air Group secara immateriil. Pasalnya, kerugian ini tak bisa dinilai secara nominal karena menyangkut brand atau merek.

"Kejadian ini akan memunculkan anggapan bahwa Batik Air itu ceroboh. Padahal maskapai itu hanya mengangkut, mereka tak tahu-menahu kualitas hasil tes antigen," jelas Arista.

Selain itu, kerugian immateril ini juga bisa mengakibatkan munculnya anggapan bahwa Batik Air tak memenuhi protokol kesehatan. Alhasil, orang jadi takut terbang dengan Batik Air dan akhirnya memilih maskapai yang lain.

"Padahal Lion dan Citilink sebelumnya juga pernah kena masalah serupa beberapa bulan yang lalu. Pihak Lion juga tak tahu apakah hasil tes itu shahih atau enggak. Rapid test antigen bisa dilakukan klinik-klinik kecil," tegas Arista.

Arista sangat menyesalkan pelarangan terbang ini, sebab tindakan itu bisa memicu daerah-daerah lain untuk latah melakukan kebijakan serupa. Jika itu terjadi, maka industri penerbangan bakal semakin oleng.

"Bahaya kalau ada (daerah lain) yang latah, bisa kacau industri penerbangan. Maskapai sudah berdarah-darah, ditambah lagi masalah seperti ini," tegas Arista. ( Baca juga:Bukan Saja Tolak Jabatan, Muhammadiyah Konsisten Kritisi Pemerintah )

Makanya, kebijakan pelarangan terbang itu dinilainya tidak tepat. Bagaimana pun, maskapai itu tugasnya hanya sebagai alat pengangkut. Jadi, jika harus ada yang dikenai sanksi, semestinya pihak yang terkena adalah mereka yang mengeluarkan surat hasil rapid test antigen.

Lagi pula, kejadian ini bisa menimpa maskapai mana pun, termasuk Garuda Indonesia. Penyebabnya, perbedaan hasil rapid test antigen bisa saja terjadi karena kualitas tes yang juga berbeda.

"Makanya kebijakan pelarangan itu salah tembak," tandas Arista.

Lantas apa yang harus dilakukan oleh Lion Air Group mengatasi kerugian immateril itu? Arista menyarankan agar Lion Air Group harus cepat merespons berbagai isu yang berkembang. Selain itu juga mesti gencar melakukan berbagai promosi, terutama lewat media sosial yang biayanya tidak terlalu besar.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)