Bupati Boltim Minta Maaf Atas Pernyataannya Soal Banpres Produktif

Senin, 28 Desember 2020 - 13:54 WIB
loading...
Bupati Boltim Minta...
Presiden Jokowi didampingi Wapres KH Maruf Amin saat menyerahkan bantuan kepada pelaku UMKM. Foto/Setkab.co.id
A A A
JAKARTA - Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar meminta adanya pengawasan dalam penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif usaha mikro . Tujuannya agar penyaluran bantuan tersebut dapat tepat sasaran.

Sehan menilai, dengan adanya pengawasan maka bantuan tersebut dapat disalurkan ke pihak yang tepat. Selain itu, menurutnya keterlibatan lembaga pengusul penerima banpres tidak boleh lepas dari perhatian pemerintah. ( Baca juga:Viral Video Bupati Boltim Soal Banpres UMKM, Esta Dana Ventura Buka Suara )

"Saya tidak sama sekali mempersoalkan siapa yang mengusulkan. Persoalannya saya kira tinggal bagaimana supaya keterlibatan dari lembaga seperti koperasi dan sebagainya perlu diawasi," ujar Sehan dalam video conference, Senin (28/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Sehan turut mengapresiasi mengenai bantuan yang disalurkan pemerintah pusat kepada para pelaku usaha mikro yang dapat mempertahankan ekonomi kecil di masa pandemi Covid-19.

"Pada prinsipnya saya sangat respect dan mendukung program pemerintah pusat, dan kebijakan ini adalah bentuk kasih sayang serta untuk mempertahankan ekonomi kita. Tinggal tentunya di lapangan kita harus waspadai," kata dia. ( Baca juga:Ini Temuan Lengkap Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Laskar FPI )

Dia juga turut menyampaikan permohonan maaf atas kritiknya terhadap pemerintah mengenai penyaluran bantuan ini. Sehan mengaku dengan tindakan spontanitas tersebut dirinya ingin memastikan agar pelaksanaan penyaluran bantuan presiden produktif usaha mikro di lapangan perlu diawasi.

"Soal kemarin saya katakan bahwa tidak melibatkan pemerintah dalam konteks sebenarnya untuk memverifikasi yang berhak menerima," ucap Sehan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanda-tanda Ekonomi...
Tanda-tanda Ekonomi Pulih, BLT UMKM sudah Cair Rp15,36 Triliun
BLT UMKM Cair Rp15,36...
BLT UMKM Cair Rp15,36 Triliun, Cek Sudah Terima Belum?
Luhut Curhat di Medsos:...
Luhut Curhat di Medsos: Jika Ingin Kritik, Ayo Duduk Bersama dan Berdialog
Pelaku Usaha Cilik Nunggu...
Pelaku Usaha Cilik Nunggu BPUM Tahap 2, Waspada Hoaks ya...
Dikritik dan Disebut...
Dikritik dan Disebut Menhub Tak Profesional, PT KCI Buka Suara
UKM Center UI Siapkan...
UKM Center UI Siapkan Riset untuk BPUM agar Utang Tidak Sia-Sia
Uya Kuya Dikritik Gegara...
Uya Kuya Dikritik Gegara Unggah Video Komedi usai Resmi Jadi Anggota DPR: Setop Bikin Konten Gak Faedah
Tak Respons Ajakan Vidi...
Tak Respons Ajakan Vidi Aldiano untuk Ngevlog, Sheila Dara Panen Kritik Netizen
Iqbaal Ramadhan Dikritik...
Iqbaal Ramadhan Dikritik Netizen usai Kembali Bermusik, Kenapa?
Rekomendasi
Apa Itu Siri AI Apple...
Apa Itu Siri AI Apple dan Mengapa 1,3 Miliar iPhone Tak Bisa Menjalankannya?
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Data Jagokan Meksiko...
Data Jagokan Meksiko Menang Atas Afsel dengan 66,3 Persen
Berita Terkini
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved