Pelaku Usaha Cilik Nunggu BPUM Tahap 2, Waspada Hoaks ya...
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mencatat dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah tersalurkan senilai Rp11,76 triliun. Pada tahap pertama dana BPUM telah diterima oleh 9,8 juta orang pendaftar. Sebagai catatan, jumlah 9,8 juta tersebut merupakan angka hingga sebelum lebaran 2021 dan jumlah gabungan penerima lama serta penerima baru.
Terdapat dua tahap penyaluran BPUM, di mana saat ini tahap kedua penyaluran BPUM sedang dalam persiapan. Adapun penerima BPUM berhak mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) @kemenkopukm, masyarakat dihimbau agar waspada terhadap informasi bohong alias hoaks terkait BPUM.
“Waspada Hoax Terkait BPUM! Jika #SobatKUKM menerima informasi terkait BPUM, pastikan informasi tersebut sama dengan yang dikeluarkan oleh saluran informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM, dikutip Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut, Kemenkop UKM menyatakan bahwa informasi yang tidak benar berpotensi merugikan #SobatKUKM pelaku Usaha Mikro. Agar tidak termakan oleh informasi hoaks, pelaku usaha wajib memastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM. Adapun saluran resmi yang dimaksud, yaitu akun-akun media sosial @KemenKopUKM, website www.kemenkopukm.go.id dan Call Center 1500587.
Terdapat dua tahap penyaluran BPUM, di mana saat ini tahap kedua penyaluran BPUM sedang dalam persiapan. Adapun penerima BPUM berhak mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) @kemenkopukm, masyarakat dihimbau agar waspada terhadap informasi bohong alias hoaks terkait BPUM.
“Waspada Hoax Terkait BPUM! Jika #SobatKUKM menerima informasi terkait BPUM, pastikan informasi tersebut sama dengan yang dikeluarkan oleh saluran informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM RI,” tulis akun Instagram Kemenkop UKM, dikutip Rabu (16/6/2021).
Lebih lanjut, Kemenkop UKM menyatakan bahwa informasi yang tidak benar berpotensi merugikan #SobatKUKM pelaku Usaha Mikro. Agar tidak termakan oleh informasi hoaks, pelaku usaha wajib memastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM. Adapun saluran resmi yang dimaksud, yaitu akun-akun media sosial @KemenKopUKM, website www.kemenkopukm.go.id dan Call Center 1500587.
(ind)