BPK Sentil BPJS Kesehatan, Masalah Data Ganda Terus Berulang
Selasa, 29 Desember 2020 - 15:39 WIB
loading...
BPK menyebutkan permasalah data ganda di BPJS Kesehatan masih terus berulang sejak 2015. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan pengelolaan kepesertaan BPJS Kesehatan selalu bermasalah dan menjadi temuan yang terus berulang sejak tahun 2015.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa mengatakan, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial tahun 2017-2019 pada BPJS kesehatan.
(Baca Juga: Daya Beli Menurun, Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Rp11 Triliun)
"Pemeriksaan BPK terdapat permasalahan pengelolaan kepesertaan, temuan ini berulang dan sering terjadi dan selalu sejak 2015. Masalahnya sama yaitu banyak data ganda," kata Dori dalam video virtual, Selasa (29/12/2020).
Dia mengatakan, pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal. Seperti data kepesertaan dengan nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid, NIK ganda, serta daftar gaji atau upah peserta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dan pekerja penerima upah (PPU) belum mutakhir.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Dori Santosa mengatakan, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan kepesertaan, pendapatan iuran, dan beban jaminan kesehatan dana jaminan sosial tahun 2017-2019 pada BPJS kesehatan.
(Baca Juga: Daya Beli Menurun, Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Rp11 Triliun)
"Pemeriksaan BPK terdapat permasalahan pengelolaan kepesertaan, temuan ini berulang dan sering terjadi dan selalu sejak 2015. Masalahnya sama yaitu banyak data ganda," kata Dori dalam video virtual, Selasa (29/12/2020).
Dia mengatakan, pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal. Seperti data kepesertaan dengan nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid, NIK ganda, serta daftar gaji atau upah peserta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dan pekerja penerima upah (PPU) belum mutakhir.
Lihat Juga :