Dituduh Lakukan Trade Remedies, RI Bisa Kehilangan Rp20 Triliun
Selasa, 05 Januari 2021 - 13:58 WIB
loading...
Hipmi memperkirakan Indonesia bisa kehilangan Rp20 triliun dari tudingan trade remedies oleh sejumlah negara. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut ada 10 negara yang sering menuduh Indonesia melakukan trade remedies di 2020. Tudingan trade remedies pada tahun 2020 diperkirakan berpotensi menghilangkan penghasilan dari perdagangan sebesar Rp20 triliun.
"Ini angka yang besar buat yang kita perjuangkan. Tapi di sini masih banyak ruang bagaimana kelihaian Kemendag dalam berkomunikasi dengan mitra dagang," ungkap Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani secara virtual di Jakarta, Selasa (5/1/2020).
(Baca Juga: Ini Harapan Pelaku Usaha pada Duet Lutfi-Jerry di Kemendag)
Adapun produk ekspor Indonesia yang mengalami tuduhan selama ini adalah produk baja (63 kasus), tekstil (55 kasus), produk kimia (50 kasus), produk mineral (37 kasus), dan produk kayu (52 kasus).
Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat, diantaranya bea masuk antidumping (BMAD), bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.
"Ini angka yang besar buat yang kita perjuangkan. Tapi di sini masih banyak ruang bagaimana kelihaian Kemendag dalam berkomunikasi dengan mitra dagang," ungkap Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani secara virtual di Jakarta, Selasa (5/1/2020).
(Baca Juga: Ini Harapan Pelaku Usaha pada Duet Lutfi-Jerry di Kemendag)
Adapun produk ekspor Indonesia yang mengalami tuduhan selama ini adalah produk baja (63 kasus), tekstil (55 kasus), produk kimia (50 kasus), produk mineral (37 kasus), dan produk kayu (52 kasus).
Trade remedies adalah instrumen yang digunakan secara sah untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat, diantaranya bea masuk antidumping (BMAD), bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguards.
Lihat Juga :