Dampak PPKM Menurut Pengusaha: Mulai dari Makanan hingga Konsumsi BBM Turun

Sabtu, 09 Januari 2021 - 23:30 WIB
loading...
Dampak PPKM Menurut...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pihaknya memahami kebijakan pemberlakuan PSBB Jawa Bali sebagai antisipasi pengendalian dan menekan laju penularan Covid-19 yang sudah sangat mengkawatirkan. Namun, kebijakan ini membuat ketidakpastian pada dunia usaha.

“Ini semua demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, namun dari sisi pengusaha kebijakan ini semakin memperpanjang kagalauan dan katidakpastian,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021). ( Baca juga:Pengusaha Kian Khawatir dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat )

Menurutnya, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mirip dengan PSBB yang diperketat dengan pembatasan aktivitas berbagai aktivitas usaha. Misalnya saja penerapan work from home sebesar 75%.

“Ini sangat memengaruhi sektor transportasi, UMKM penjual makanan dan minuman serta transaksi BBM,” jelasnya.

Kemudian, pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai jam 19.00 WIB yang di dalamnya banyak tenant restoran, kafe, dan toko fashion dan aneka kebutuhan masyarakat akan menurunkan transaksi perdagangan dan perputaran uang. Terlebih, pembatasan makan di tempat maksimal 25% tentu akan menurunkan omzet pelaku usaha restoran dan kafe.

“Kebijakan ini juga akan berdampak terhadap kunjungan wisata dengan penutupan berbagai fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya akan berdampak pada industri hotel dan aneka UMKM,” terangnya. ( Baca juga:Ini Daftar Lengkap Manifest Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh di Kepulauan Seribu )

Selain itu, ia menambahkan, kebijakan pembatasan baru ini juga akan menurunkan kunjungan masyarakat antar-provinsi dan kota Jawa bali. Sebab, secara psikologis ada kekawatiran dan kewajiban untuk melakukan swab antigen.

“Hal ini akan berdampak pada transportasi antar-daerah,” tutupnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)