Dampak PPKM Menurut Pengusaha: Mulai dari Makanan hingga Konsumsi BBM Turun
Sabtu, 09 Januari 2021 - 23:30 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pihaknya memahami kebijakan pemberlakuan PSBB Jawa Bali sebagai antisipasi pengendalian dan menekan laju penularan Covid-19 yang sudah sangat mengkawatirkan. Namun, kebijakan ini membuat ketidakpastian pada dunia usaha.
“Ini semua demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, namun dari sisi pengusaha kebijakan ini semakin memperpanjang kagalauan dan katidakpastian,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021). ( Baca juga:Pengusaha Kian Khawatir dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat )
Menurutnya, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mirip dengan PSBB yang diperketat dengan pembatasan aktivitas berbagai aktivitas usaha. Misalnya saja penerapan work from home sebesar 75%.
“Ini sangat memengaruhi sektor transportasi, UMKM penjual makanan dan minuman serta transaksi BBM,” jelasnya.
Kemudian, pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai jam 19.00 WIB yang di dalamnya banyak tenant restoran, kafe, dan toko fashion dan aneka kebutuhan masyarakat akan menurunkan transaksi perdagangan dan perputaran uang. Terlebih, pembatasan makan di tempat maksimal 25% tentu akan menurunkan omzet pelaku usaha restoran dan kafe.
“Ini semua demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, namun dari sisi pengusaha kebijakan ini semakin memperpanjang kagalauan dan katidakpastian,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021). ( Baca juga:Pengusaha Kian Khawatir dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat )
Menurutnya, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mirip dengan PSBB yang diperketat dengan pembatasan aktivitas berbagai aktivitas usaha. Misalnya saja penerapan work from home sebesar 75%.
“Ini sangat memengaruhi sektor transportasi, UMKM penjual makanan dan minuman serta transaksi BBM,” jelasnya.
Kemudian, pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai jam 19.00 WIB yang di dalamnya banyak tenant restoran, kafe, dan toko fashion dan aneka kebutuhan masyarakat akan menurunkan transaksi perdagangan dan perputaran uang. Terlebih, pembatasan makan di tempat maksimal 25% tentu akan menurunkan omzet pelaku usaha restoran dan kafe.
Lihat Juga :