Marah-marah! DPR Merasa Dilecehkan KKP Soal Ekspor Benih Lobster
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung DPR Jakarta. Dalam rapat itu, Ketua Komisi IV DPR RI , Sudin, marah-marah kepada jajaran eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sudin tersulut kemarahan karena imbauan Komisi IV terkait ekspor benih lobster (BBL) dihiraukan oleh KKP.
Tercatat dalam rapat tanggal 22 September 2020, DPR RI mendesak KKP menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP Ekspor Benih Bening Lobster selambat-lambatnya 60 hari kerja. Apabila PP belum diterbitkan dalam waktu tersebut, maka komisi IV DPR mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor BBL.
"Namun di bulan November masih ada ekspor benih bening lobster. Saya ini sebagai ketua komisi IV merasa dilecehkan. Ini ditandatangani oleh Sekjen mewakili menteri KKP," ujar dia, Kamis (21/1/2021).
Sudin marah karena KKP masih melakukan ekspor benih bening lobster pada bulan November padahal PP belum terbit. Sehingga akhirnya mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersandung kasus suap ekspor tersebut.
Kemudian, lanjut dia dalam, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 pun sudah mengaturnya sangat jelas. Ekspor tidak bisa diizinkan jika belum ada hasil budidaya dari calon eksportir. "Jadi ini Permen keluar langsung bisa ekspor. Coba pikirkan. Sampai akhirnya kena masalah. Ini sudah jelas belum ada PNBP-PNBP, jangan ekspor. Kemarin saya tanya dirjen bea cukai, saya panggil ke sini," jelasnya.
Dia pun meminta kerja sama KKP sebagai mitra Komisi IV untuk menjalankan apa yang sudah diputuskan. "Maka itu, tolong kita ini mitra, apa yang sudah diputuskan dijalankan. Dan mohon maaf, jadi yang mendorong Edhy masuk sel itu Ibu-ibu, Bapak-Bapak juga. Saya prihatin, saya malu, mitra saya sampai kena masalah," tandas dia.
Tercatat dalam rapat tanggal 22 September 2020, DPR RI mendesak KKP menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PNBP Ekspor Benih Bening Lobster selambat-lambatnya 60 hari kerja. Apabila PP belum diterbitkan dalam waktu tersebut, maka komisi IV DPR mendesak KKP untuk menghentikan sementara ekspor BBL.
"Namun di bulan November masih ada ekspor benih bening lobster. Saya ini sebagai ketua komisi IV merasa dilecehkan. Ini ditandatangani oleh Sekjen mewakili menteri KKP," ujar dia, Kamis (21/1/2021).
Sudin marah karena KKP masih melakukan ekspor benih bening lobster pada bulan November padahal PP belum terbit. Sehingga akhirnya mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersandung kasus suap ekspor tersebut.
Kemudian, lanjut dia dalam, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 pun sudah mengaturnya sangat jelas. Ekspor tidak bisa diizinkan jika belum ada hasil budidaya dari calon eksportir. "Jadi ini Permen keluar langsung bisa ekspor. Coba pikirkan. Sampai akhirnya kena masalah. Ini sudah jelas belum ada PNBP-PNBP, jangan ekspor. Kemarin saya tanya dirjen bea cukai, saya panggil ke sini," jelasnya.
Dia pun meminta kerja sama KKP sebagai mitra Komisi IV untuk menjalankan apa yang sudah diputuskan. "Maka itu, tolong kita ini mitra, apa yang sudah diputuskan dijalankan. Dan mohon maaf, jadi yang mendorong Edhy masuk sel itu Ibu-ibu, Bapak-Bapak juga. Saya prihatin, saya malu, mitra saya sampai kena masalah," tandas dia.
(akr)