Bos OJK Minta Perbankan Jangan Ada Penalti Tambahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan tidak memberikan penalti tambahan kepada debitur yang sudah direstrukturisasi . Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK telah mengambil berbagai kebijakan agar sektor keuangan tidak terdistraksi adanya imbas Covid-19. Di antaranya POJK 11/2020 dan POJK di lembaga keuangan non-bank. ( Baca juga:OJK Siapkan Stimulus Lanjutan, Rakyat +62 Harus Bagaimana? Ini Tips Dahsyat dari MNC Bank! )
"Kita kasih catatan, jangan sampai berikan additional pinalty," kata Wimboh dalam video virtual, Selasa (26/1/2021).
Menurut Wimboh, kebijakan tersebut untuk moratorium loan classification dengan program restrukturisasi dipercepat. Alhasil, perbankan tidak wajib membuat pencadangan yang besar sehingga pada akhirnya balance sheet tidak terganggu.
OJK juga telah memberikan perpanjangan restrukturisasi dapat dilakukan paling lama Maret 2022. Rinciannya, realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 sebesar Rp971,08 triliun atau 18% dari total kredit. Restrukturisasi dilakukan kepada sebanyak 7,57 debitur. Sekitar 5,81 juta debitur berasal dari sektor UMKM. ( Baca juga:Pasangan-pasangan di Akhirat, Siapa Pasangan Kita? )
Dia menambahkan pertumbuhan restrukturisasi kredit mulai melambat dan hal itu menunjukkan adanya pemulihan ekonomi.
"Restrukturisasi ini sudah flat, terakhir Rp974 triliun sepanjang 2020, baik di perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Bahkan mungkin sudah turun karena beberapa ada yang sudah recovery," tandasnya.
"Kita kasih catatan, jangan sampai berikan additional pinalty," kata Wimboh dalam video virtual, Selasa (26/1/2021).
Menurut Wimboh, kebijakan tersebut untuk moratorium loan classification dengan program restrukturisasi dipercepat. Alhasil, perbankan tidak wajib membuat pencadangan yang besar sehingga pada akhirnya balance sheet tidak terganggu.
OJK juga telah memberikan perpanjangan restrukturisasi dapat dilakukan paling lama Maret 2022. Rinciannya, realisasi restrukturisasi perbankan sampai dengan 4 Januari 2021 sebesar Rp971,08 triliun atau 18% dari total kredit. Restrukturisasi dilakukan kepada sebanyak 7,57 debitur. Sekitar 5,81 juta debitur berasal dari sektor UMKM. ( Baca juga:Pasangan-pasangan di Akhirat, Siapa Pasangan Kita? )
Dia menambahkan pertumbuhan restrukturisasi kredit mulai melambat dan hal itu menunjukkan adanya pemulihan ekonomi.
"Restrukturisasi ini sudah flat, terakhir Rp974 triliun sepanjang 2020, baik di perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. Bahkan mungkin sudah turun karena beberapa ada yang sudah recovery," tandasnya.
(uka)