Siapa yang Berhak Menerima BLT Rp17,4 Juta Sekeluarga? Cek di Sini Bunda

Selasa, 26 Januari 2021 - 19:37 WIB
loading...
Siapa yang Berhak Menerima...
Ilustrasi BLT. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tahun ini memberikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT). Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan pandemi Covid-19 belum usai. Sejumlah BLT prioritas pun digulirkan untuk membantu masyarakat terdampak wabah corona.



Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), berikut daftar rincian lengkap penerima BLT program keluarga harapan:

1. BLT Ibu Hamil

BLT ibu hamil digunakan untuk pemeriksanaan faskes kehamilan minimal empat kali selama kehamilan, melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.



Disamping itu juga digunakan untuk pemeriksaan tiga kali dalam satu bulan pertama, pemberian asi ekslusif enam bulan pertama kelahiran. Imunisasi lengkap. Penimbangan berat dan pengukuran tinggi badan setiap bulan. Mendapatkan suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

2. BLT Balita dan Usia Dini 0-6 Tahun

BLT Balita digunakan untuk imunisasi tambahan, penimbangan berat badan tiap bulan, pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun dan pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun. Selain itu perkembangan minimal dua kali setahun dan pemberian kapsul vitamin a dua kali setahun.

3. BLT Anak Sekolah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)