Siapa yang Berhak Menerima BLT Rp17,4 Juta Sekeluarga? Cek di Sini Bunda

Selasa, 26 Januari 2021 - 19:37 WIB
loading...
Siapa yang Berhak Menerima...
Ilustrasi BLT. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tahun ini memberikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT). Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan pandemi Covid-19 belum usai. Sejumlah BLT prioritas pun digulirkan untuk membantu masyarakat terdampak wabah corona.



Berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos), berikut daftar rincian lengkap penerima BLT program keluarga harapan:

1. BLT Ibu Hamil

BLT ibu hamil digunakan untuk pemeriksanaan faskes kehamilan minimal empat kali selama kehamilan, melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.



Disamping itu juga digunakan untuk pemeriksaan tiga kali dalam satu bulan pertama, pemberian asi ekslusif enam bulan pertama kelahiran. Imunisasi lengkap. Penimbangan berat dan pengukuran tinggi badan setiap bulan. Mendapatkan suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan. Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun.

2. BLT Balita dan Usia Dini 0-6 Tahun

BLT Balita digunakan untuk imunisasi tambahan, penimbangan berat badan tiap bulan, pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun dan pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun. Selain itu perkembangan minimal dua kali setahun dan pemberian kapsul vitamin a dua kali setahun.

3. BLT Anak Sekolah

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar SD, SMP dan SMA terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 85% hadir di kelas setiap bulan.



3. BLT Disabilitas Berat & Lansia

BLT disabiltas berat digunakan untuk merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi penyandang disabilitas berat minimal 1 tahun sekali dengan melayani home visit rumah penerima manfaat dan layanan home care pengurus untuk mengurus dan memandika hingga merawat. Begitu juga BLT lansia untuk perawatan.



4. BLT pelajar sekolah atau sering disebut BLT pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) ini berada diranah Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). BLT pelajar sekolah tersebut merupakan program bantuan uang tunai yang diberikan kepada peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu. BLT pelajar sekolah tersebut digunakan untuk biaya pribadi peserta didik baik untuk membeli perlengkapan sekolah atau bimbingan belajar, uang saku, biaya transportasi ataupun biaya praktik tambahan dan uji kompetensi.



BLT program keluarga harapan tersebut diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk di antaranya BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Kemensos diguyur pagu anggaran dari APBN 2021 sebesar Rp28,7 triliun untuk melaksanakan program tersebut. Sementara BLT pelajar sekolah diberikan melalui BRI dan BNI. Sebagai informasi, tujuan dari pemberian bantuan tersebut membuka akses keluarga miskin dan rentan miskin memperoleh tingkat kesejahteraan baik itu kesehatan dan pendidikan yang lebih baik. Semoga bermanfaat, Bunda
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)