Kinerja GRP Tidak Terdampak PKPU Sementara
Rabu, 27 Januari 2021 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Sementara terkait putusan hakim, Sangkaeng mengaku bahwa GRP terus meningkatkan komunikasi dengan kuasa hukum guna menyelesaikan PKPU Sementara. “Kami akan patuhi semua putusan hakim. Makanya kami terus berkomunikasi dengan kuasa hukum, agar kami bisa menjalankan semua kewajiban dalam PKPU Sementara ini,” kata dia.
Sebelumnya, Senin (25/01) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan salah satu vendor, PT Naga Bestindo Utama (NBU). Dengan demikian, dalam kurun waktu 45 hari, GRP masuk dalam status PKPU Sementara. Dalam periode tersebut, GRP akan membuat proposal untuk merestrukturisasi utang kepada para kreditor.
“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah buat GRP terkait putusan tersebut. Kami akan penuhi kewajiban tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran
Bahkan, lanjut Sangkaeng, selama ini pun GRP juga melaksanakan kewajiban kepada para vendor. Bahkan kepada NBU pun, sebenarnya GRP sudah akan melakukan pelunasan. Namun pelunasan yang ‘hanya’ Rp 1,9 miliar itu terhambat karena rekening NBU ditutup sepihak.
“Penutupan rekening itu membuat kami bingung harus transfer kemana, apalagi NBU tidak memberi tahu kepada kami, nomor rekening baru yang valid,” pungkas Sangkaeng.
Sebelumnya, Senin (25/01) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan salah satu vendor, PT Naga Bestindo Utama (NBU). Dengan demikian, dalam kurun waktu 45 hari, GRP masuk dalam status PKPU Sementara. Dalam periode tersebut, GRP akan membuat proposal untuk merestrukturisasi utang kepada para kreditor.
“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah buat GRP terkait putusan tersebut. Kami akan penuhi kewajiban tersebut,” kata dia.
Baca Juga: Terkait Gugatan PKPU, GRP Sudah Lakukan Beberapa Kali Pembayaran
Bahkan, lanjut Sangkaeng, selama ini pun GRP juga melaksanakan kewajiban kepada para vendor. Bahkan kepada NBU pun, sebenarnya GRP sudah akan melakukan pelunasan. Namun pelunasan yang ‘hanya’ Rp 1,9 miliar itu terhambat karena rekening NBU ditutup sepihak.
“Penutupan rekening itu membuat kami bingung harus transfer kemana, apalagi NBU tidak memberi tahu kepada kami, nomor rekening baru yang valid,” pungkas Sangkaeng.
(akr)
Lihat Juga :