Ramai Soal Vtube, Wakil Ketua Komisi XI DPR: Masyarakat Harus Waspada Investasi Ilegal!

Selasa, 02 Februari 2021 - 02:29 WIB
loading...
Ramai Soal Vtube, Wakil Ketua Komisi XI DPR: Masyarakat Harus Waspada Investasi Ilegal!
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi meminta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming aplikasi yang bisa mendapatkan uang hanya dengan menonton iklan.

Menurut legislator dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini, pada awal 2021 kegiatan investasi ilegal melalui aplikasi Vtube ramai diperbincangkan. Aplikasi ini mengklaim telah memiliki member lebih dari 14 juta orang. Aplikasi itu mulai hadir di Indonesia pada Januari 2020 dengan mengusung tema bisnis “nonton iklan dapat uang”.

(Baca juga:Nih Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi)

Aplikasi ini tidak memungut biaya pada calon member, cukup mengunduh aplikasi Vtube di Playstore kemudian melakukan registrasi melalui gadget. Dengan hanya menonton iklan berdurasi 5-10 menit per hari, member baru sudah mendapatkan Vpoint.

Namun jika member ingin meningkatkan poin, maka member tersebut akan ditawari untuk menaikkan level misi. Berawal dari sinilah, permainan uang dimulai. Bagi yang ingin meningkatkan Vpoint secara instan bisa menaikkan level bintangnya dengan membeli Vpoint.

Baca juga: Hanya dengan Berbenah, Asabri Bisa Pulih dari Sakitnya Kehilangan Kepercayaan Publik

Kehadiran Vtube di Indonesia sebenarnya sudah disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).

(Baca juga:Nggak Kapok-kapok, Satgas Investasi Kembali Temukan Investasi Ilegal)

Menurut Satgas Waspada Investasi, sampai saat ini, Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal. Satgas telah mengumumkan hal tersebut pada Juni tahun lalu.

Menurut Satgas, entitas kegiatan usaha yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tidak bisa dihapus kembali, kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan secara resmi oleh SWI yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)